Lukman Simanjuntak Apresiasi Penangguhan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia, Soroti Kinerja MK
Universitas Indonesia (UI) secara resmi menangguhkan kelulusan program doktor (S-3) Bahlil Lahadalia, keputusan yang mendapat apresiasi dari pegiat media sosial Lukman Simanjuntak. Lewat unggahannya di X pada Kamis, 14 November 2024, Lukman menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus belajar dari keputusan UI yang tegas terhadap dugaan pelanggaran akademik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut.
“MK harus belajar dari UI,” tulis Lukman, merujuk pada keputusan UI yang awalnya diragukan namun akhirnya memberikan hasil yang memuaskan terkait penangguhan kelulusan Bahlil. “Ketika prosesnya diragukan, keputusannya ditangguhkan,” tambahnya.
Lukman kemudian membandingkan dengan kinerja MK yang dinilai kurang tegas dalam menanggapi dugaan pelanggaran yang melibatkan beberapa figur, termasuk Ketua MK Anwar Usman. Ia mengungkit kejadian di mana Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan MK, hanya mencabut jabatan Anwar Usman, alih-alih memecatnya dari posisi hakim MK.
“Lah Jimly cabut jabatan Anwar Usman,” ujarnya.
Lukman juga menyoroti keputusan MK yang terkait dengan Fufufafa, yang dikaitkan dengan Gibran Rakabuming, yang dianggap melanggar konstitusi. Meskipun demikian, keputusan untuk meloloskan Fufufafa tetap dijalankan. "Tapi keputusan loloskan Fufufafa tetap dijalankan, keputusan macam apaan tuh?” imbuhnya.
Sementara itu, penangguhan gelar doktor Bahlil Lahadalia diumumkan melalui Nota Dinas dengan Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang beredar di Jakarta pada Rabu, 13 November 2024. Dalam keterangannya, UI juga meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil, yang tercatat sebagai mahasiswa Program Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
UI menegaskan telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG, sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik di kampus tersebut.(*)