Sepuluh Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Diberhentikan Terkait Kasus Judi Online
Sepuluh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemdigi) yang terlibat dalam praktik judi online (judol) akhirnya diberhentikan dengan sanksi pemecatan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, yang mengonfirmasi bahwa pemecatan terhadap sepuluh pegawai tersebut sudah dilakukan.
Meutya menjelaskan bahwa pemecatan para pegawai ini dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus judi online. "Sudah diberhentikan (10 pegawai)," ungkap Meutya saat ditemui di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (14/11).
Menkomdigi tersebut juga menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. "Kalau kasus hukum bukan di kami, dari kami itu (memecat)," ujar Meutya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemdigi. Para tersangka ditangkap secara bertahap, dimulai dengan penangkapan 11 orang. "Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Senin (11/11).
Dari 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sepuluh di antaranya adalah pegawai Kemdigi dan delapan lainnya adalah warga sipil. Baru-baru ini, dua tersangka, yang berinisial MN dan DM, berhasil ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri ke luar negeri.
"10 pegawai Komdigi dan 8 sipil," jelas Ade. Dari 18 tersangka, identitas enam orang sudah diumumkan, sementara 12 lainnya masih dirahasiakan oleh pihak kepolisian.(*)