Putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Sorotan Tanpa Pengawalan Paspampres di Pop-Up Store
Pengawalan terhadap putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, menjadi sorotan saat desainer ini membuka pop-up store bertajuk "Kurasi Merah Putih" di Plaza Indonesia, Jakarta. Meski menyandang status sebagai anak presiden, Didit terlihat tanpa pengawalan ketat dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di lokasi acara.
Didit terlihat santai dan ramah menyapa pengunjung di pop-up store tersebut, termasuk saat menerima kunjungan Deddy Corbuzier, yang datang untuk mendukung acara. “Yang lain pada ribet politik, temen gue satu ini lagi bikin pameran untuk Hari Pahlawan,” tulis Deddy dalam video yang diunggahnya pada Kamis, 7 November 2024.
Sikap Didit yang hangat dan tampil tanpa pengawalan ketat ini menuai pujian dari publik, mengingat posisinya sebagai anak seorang presiden yang biasanya mendapat pengamanan khusus. Publik turut membandingkannya dengan anak-anak Presiden Joko Widodo, seperti Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, yang selalu mendapat pengawalan Paspampres di berbagai kegiatan publik selama masa kepresidenan ayah mereka.
“Kok nggak dikawal kayak Kaesang dan Gibran waktu bapaknya jadi presiden ya?” sindir seorang netizen. “Ini nggak ada Paspampres yang ngawal? Beda ya sama anak-anak presiden yang sebelumnya, ke mana-mana ada yang ngawal,” tulis netizen lainnya.
Pada masa Presiden Jokowi, seluruh anggota keluarga, termasuk Gibran, Kaesang, dan Kahiyang Ayu, mendapatkan pengawalan khusus dari Paspampres. Bahkan setelah Gibran menjabat sebagai Wali Kota Solo dan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, menjabat sebagai Wali Kota Medan, keduanya tetap memperoleh pengawalan tersebut. Komandan Paspampres saat itu, Agus Subianto, menyatakan bahwa pengawalan ini diberikan karena status mereka sebagai keluarga presiden, bukan karena jabatan wali kota.
Tugas Paspampres
Paspampres, singkatan dari Pasukan Pengamanan Presiden, adalah satuan TNI yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan fisik langsung dalam jarak dekat setiap saat kepada Presiden, Wakil Presiden, serta mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga. Tugas Paspampres ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013, yang juga mengatur pengamanan bagi tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
Paspampres turut bertanggung jawab dalam pengamanan dan protokol kenegaraan untuk mendukung tugas utama TNI dalam melindungi presiden, wakil presiden, serta mantan pejabat negara setingkat presiden dan keluarga mereka.(*)