Bawaslu: Tidak Akan Panggil Prabowo Terkait Surat Kampanye untuk Ridwan Kamil-Suswono
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memanggil Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, terkait surat ajakan untuk memilih pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil (RK)-Suswono.
Bagja mengatakan, Bawaslu kemungkinan akan memanggil dan memeriksa pihak yang menyebarkan surat tersebut lebih dulu. "Kalau yang menyebarkan siapa? Dan melakukan kampanye siapa? Itu harus dilihat. Kemungkinan yang menyebarkannya itu yang kita periksa," ujar Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2024.
Meskipun surat yang beredar pada masa tenang itu mengandung unsur kampanye, Bagja menyatakan bahwa Bawaslu akan menelusuri kasus ini dalam waktu tujuh hari. Ia menambahkan bahwa Bawaslu akan terlebih dahulu memastikan apakah Prabowo terlibat langsung dalam penyebaran surat tersebut atau tidak.
"Kalau Pak Prabowo kita akan lihat apakah Pak Prabowonya atau tidak, kan ini memang endorse-nya. Yang melakukan endorse-nya apa? Yang melakukan penyebarannya. Kalau itu kan memang materi kampanye," ungkap Bagja.
Sebagai contoh, Bagja mengingatkan kejadian serupa yang terjadi pada Pilgub Jawa Tengah, di mana sebuah video yang menampilkan dukungan Prabowo kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin diunggah oleh paslon tersebut. "Nah kemungkinan kemarin di Jawa Tengah itu, yang melakukan, memasangkan media sosialnya adalah calon gubernurnya. Jadi itu yang kemudian kita periksa," jelas Bagja.
Sebelumnya, beredar surat edaran yang mengatasnamakan Prabowo, mengajak warga Jakarta untuk memilih pasangan RK-Suswono. Surat tersebut diunggah oleh mantan Ketua TKN Fanta Prabowo-Gibran, Arief Rosyid Hasan, melalui akun Instagram pribadinya @ariefrosyid.id.
Dalam surat tersebut, Prabowo menyebutkan bahwa Ridwan Kamil dan Suswono merupakan dua putera terbaik Indonesia yang memiliki rekam jejak gemilang. Prabowo juga mengimbau warga untuk menggunakan hak pilih mereka demi memenangkan pasangan tersebut sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta untuk lima tahun ke depan. (*)