Pengamat Khawatirkan Mutasi 305 Pejabat di Pemprov DKI Jelang Pilkada 2024
Pengamat politik Ade Reza Hariyadi menyoroti kebijakan mutasi 305 pejabat administrator, pengawas, dan ketua subkelompok di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurutnya, keputusan ini berpotensi memiliki kepentingan politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Mutasi yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mencakup posisi strategis seperti camat dan lurah. Ade menilai, kebijakan mutasi ini tidak memiliki urgensi pada saat ini.
Ade juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pengawasan terhadap proses mutasi camat di Jakarta. Ia menyoroti adanya potensi politisasi bantuan sosial yang dapat memberikan keuntungan bagi salah satu pasangan calon tertentu dalam Pilkada mendatang.
"Jika pergantian camat ini hanya untuk kepentingan politik, maka dapat mengganggu profesionalisme dan prinsip netralitas birokrasi. Hal ini bisa menjadi preseden yang kurang baik dan mencederai demokrasi dalam Pilkada Jakarta," ujar Ade kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Ade juga mengimbau agar Teguh tidak menggunakan distribusi bantuan sosial melalui camat dan lurah baru untuk kepentingan politik. Menurutnya, hal ini melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika berat.
Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa pejabat pemerintahan yang terbukti menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan sanksi administrasi berat. “Sanksi administrasi berat dapat berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh fasilitas apa pun,” jelas Ade.
Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kemungkinan penyimpangan terkait mutasi pejabat maupun distribusi bantuan sosial, termasuk potensi penyimpangan dalam transaksi keuangan pihak terkait.
“Warga Jakarta berhak untuk memilih pemimpinnya secara demokratis dan bermartabat demi masa depan mereka yang lebih baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi melantik 305 pejabat administrator, pengawas, dan ketua subkelompok di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Perombakan ini dilakukan Teguh meski ia belum genap satu bulan menjabat sejak 20 Oktober lalu.
Teguh menjelaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat dilakukan setelah melalui serangkaian prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengungkapkan, proses pengangkatan pejabat ini sudah berlangsung sejak Agustus lalu.
"Semua proses telah melewati seleksi yang ketat, dengan rekomendasi dan persetujuan sesuai kompetensi serta pengalaman masing-masing di Pemprov DKI Jakarta. Proses pelantikan sudah melalui tahapan panjang sejak Agustus lalu," ujar Teguh kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Teguh juga menegaskan bahwa tidak ada faktor pribadi maupun transaksional dalam pemilihan pejabat ini. "Jadi, bukan suatu proses yang instan. Saya melakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kewenangan. Tidak ada faktor like and dislike, tidak ada faktor transaksional. Apabila ditemukan faktor tersebut, silakan Bapak dan Ibu bisa melaporkannya," tegasnya.