Nasib Pencalonan Rohidin Mersyah di Pilkada Bengkulu Usai OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024. Penangkapan ini terjadi hanya beberapa hari sebelum pemungutan suara Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa status hukum Rohidin saat ini belum memengaruhi keabsahannya sebagai kontestan Pilkada. Hal ini karena belum ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht).
KPU mengacu pada Pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa calon kepala daerah tetap dapat dilantik meski menyandang status tersangka atau terdakwa. Namun, jika status hukum berubah menjadi terpidana dengan putusan inkracht, calon tersebut akan diberhentikan setelah pelantikan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa OTT ini diduga terkait pungutan kepada pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024. Namun, rincian kasus dan pihak-pihak yang terlibat akan dijelaskan lebih lanjut dalam konferensi pers yang dijadwalkan Minggu sore, 24 November 2024.
Saat ini, Rohidin masih sah sebagai kandidat gubernur di Pilkada Bengkulu, tetapi situasi hukum ini dapat memengaruhi dinamika politik setempat menjelang pemungutan suara.(*)