Penangguhan kelulusan doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terus menjadi perbincangan publik. Terbaru, muncul Nota Dinas Universitas Indonesia (UI) yang dirilis oleh Majelis Wali Amanat (MWA), yang berujung pada persidangan etik terhadap Bahlil.
Menurut hasil rapat koordinasi empat organ UI—Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA), Rektor, dan MWA—gelar doktor Bahlil Lahadalia ditangguhkan berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022. Selain itu, nota dinas tersebut juga mengharuskan Bahlil untuk mengikuti sidang etik. Hal ini disampaikan oleh Ketua MWA, KH Yahya Cholil Staquf, pada Rabu, 13 November 2024.
"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, dan selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," kata Gus Yahya pada Minggu, 17 November 2024.
Gus Yahya menyayangkan penyebaran luas nota dinas tersebut, yang seharusnya menjadi dokumen internal dan bukan untuk publikasi. Ia menilai bahwa siaran pers seharusnya dikeluarkan oleh rektorat sebagai eksekutif, bukan oleh MWA.
Meski akan ada sidang etik yang harus dilalui Bahlil, Gus Yahya menjelaskan bahwa publik tidak perlu keliru memahami penangguhan tersebut. Menurutnya, nota dinas UI hanya berisi penangguhan yudisium Bahlil, bukan penangguhan gelar doktoral.
"Ini penangguhan yudisium (bukan penangguhan gelar doktoral) Bahlil," kata Gus Yahya, di Jakarta Timur, pada Jumat, 15 November 2024.
Poin penting yang disampaikan Gus Yahya adalah bahwa ujian promosi sudah dilalui Bahlil. Namun, karena Bahlil belum menyelesaikan masa studi selama empat semester sesuai dengan ketentuan, maka kelulusannya ditangguhkan sampai yudisium dapat dilakukan.
"Ujian promosinya kan sudah. Ya nggak bisa serta-merta (yudisium dan wisuda) karena belum 4 semester. Itu berarti harus ditangguhkan yudisiumnya," tambah Gus Yahya.
Meskipun kelulusan Bahlil masih tertunda, sidang etik dan penangguhan yudisium ini menjadi sorotan, terutama mengingat statusnya sebagai pejabat tinggi negara.(*)