Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menghadapi serangkaian pertanyaan dari sejumlah anggota DPR terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam rapat kerja Komisi III DPR pada Rabu (13/11/2024). Burhanuddin memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut dan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak terkait dengan motif politik.
"Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak memiliki maksud politik apa pun," tegas Burhanuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan yuridis dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah kasus. Namun, ia memilih untuk tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai detail kasus yang menjerat Tom Lembong.
"Untuk hal-hal yang bergulir di media, nanti saya akan meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih lanjut," ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung juga menambahkan bahwa penetapan tersangka bukanlah keputusan yang mudah. Penyidik Kejagung, menurutnya, selalu melalui proses dan tahapan yang sangat ketat dan hati-hati.
"Menetapkan seseorang sebagai tersangka bukanlah keputusan yang sewenang-wenang, karena jika tidak hati-hati, itu bisa melanggar hak asasi manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati," pungkasnya.