Jakarta - Aksi reuni perjuangan 411 kembali digelar untuk mengingat peristiwa 4 November 2016, saat unjuk rasa membela kemurnian agama Islam dari penistaan yang dilakukan oleh Basuki Tjahya Purnama alias Ahok terhadap Al Qur'an Surat Al Ma'idah 51. Dalam peristiwa tersebut, Ahok akhirnya diproses hukum dan dinyatakan bersalah.
Aksi 411 berlanjut kepada Aksi Bela Islam 2 Desember 2016 yang dikenal sebagai Aksi 212. Acara diawali dengan sholat dhuhur berjama'ah di Masjid Istiqlal, dilanjutkan dengan long march menuju Istana, namun berakhir di Patung Kuda dengan aksi massa. Beberapa pembicara dalam aksi tersebut antara lain KH Habib Muhammad, KH Habib Hanif Al Athos, Dr. H. Marwan Batubara, Ahmad Khozinudin, SH, M Rizal Fadillah, SH, KH Asep Syarifuddin, dr. Hj. Nurdiati Akma, M.Si, Damai Hari Lubis, SH MH, KH Shobri Lubis, dan tokoh lainnya. Koordinator aksi adalah Buya Husen.
Aksi reuni perjuangan 411 merupakan gerakan awal menuju Reuni 212. Isu sentral dalam aksi ini adalah “Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa”. Pertanggungjawaban Jokowi sebagai Presiden selama sepuluh tahun dianggap penting dan tak boleh diabaikan. Penilaian masyarakat yang menganggap kinerja Jokowi buruk perlu dijawab secara jelas.
Dalam sejarah, MPR adalah forum bagi Presiden untuk mempertanggungjawabkan kepemimpinannya. Namun, saat ini, ruang tersebut telah berpindah dari hukum tata negara ke hukum pidana. Jokowi dituduh melakukan berbagai kejahatan, termasuk nepotisme atau politik dinasti dengan melibatkan Gibran, Kaesang, dan Bobby Nasution ke dalam lingkup kekuasaan, yang dianggap melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang KKN.
Selain itu, Jokowi juga dituduh terlibat dalam praktik korupsi. BPK dan KPK diminta untuk menyelidiki kekayaan Jokowi dan keluarganya yang diduga melonjak drastis. Jokowi dituduh membiarkan praktik korupsi yang melibatkan enam menterinya.
Selanjutnya, terdapat juga tuduhan pelanggaran HAM berat terkait dengan pembunuhan politik enam syuhada dalam tragedi KM 50. Jokowi bisa diproses di Pengadilan HAM dan melanggar Pasal 4 dan 24 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Mengenai Gibran, pemakzulan merupakan konsekuensi dari "tidak memenuhi syarat" dan "perbuatan tercela" yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Gibran terancam dipenjara karena menghina Nabi serta melanggar UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi terkait dengan konten di akun Fufufafa.
Aksi reuni 411 adalah simbol perjuangan umat Islam yang marah dan menuntut sanksi bagi Jokowi dan Gibran. Gerakan ini akan berlanjut menuju reuni perjuangan 212. Persoalan Jokowi dan Gibran dianggap serius, dan membenahi negara serta mengembalikan kedaulatan rakyat harus dimulai dengan menuntut pertanggungjawaban mereka.
Pasukan 411 dan 212 umat Islam telah bersiap untuk bergerak, mengejar Jokowi dan Gibran.(*)