Aksi 411 yang digelar oleh Front Persaudaraan Islam (FPI) pada Senin, 4 November 2024, turut menyuarakan isu peristiwa KM 50 di era Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum FPI, Muhammad bin Husein Alatas, menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). "Kasus KM 50 adalah pelanggaran HAM yang terjadi saat Jokowi jadi presiden dan harus diusut tuntas karena belum memenuhi keadilan para korban," ungkapnya pada hari yang sama.
Peristiwa KM 50 merujuk pada tragedi tewasnya enam anggota Laskar FPI pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Mereka tewas ditembak oleh personel kepolisian di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50.
Semua enam anggota Front Pembela Islam tersebut tewas dengan luka tembak di bagian dada sebelah kiri. Sebelum kejadian, mereka diduga terlibat baku tembak dengan polisi yang telah mengintai rombongan Rizieq Syihab sejak dari rumahnya di Sentul, Bogor.
Kasus KM 50 bermula ketika rombongan Rizieq Syihab melakukan perjalanan dengan delapan mobil. Rombongan ini keluar dari Perumahan The Nature Mutiara, Sentul, menuju Jalan Tol Jagorawi ke arah Jakarta. Menurut Majalah Tempo, empat dari delapan mobil tersebut berisikan anggota keluarga Rizieq, sementara empat mobil lainnya berisikan anggota dan laskar khusus FPI.
Dua mobil di belakang, Toyota Avanza dan Chevrolet Spin, menyadari bahwa rombongan Rizieq Syihab dibuntuti oleh mobil lain. Kedua mobil ini saling memepet dan memotong jalur mobil kepolisian yang mengikuti rombongan Rizieq.
Setelah melewati beberapa persimpangan, mobil Avanza berhasil meloloskan diri dari kejaran polisi. Namun, mobil Chevrolet yang berisi enam anggota FPI berhasil dihentikan oleh polisi. Penghentian dan baku tembak dengan enam anggota FPI tidak dapat ditahan di Rest Area Kilometer 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Penembakan tersebut diduga terjadi sebelum mereka berhenti di KM 50, berdasarkan temuan beberapa selongsong peluru yang ditemukan sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian.
Beberapa saksi yang diwawancarai oleh Majalah Tempo melaporkan bahwa mereka dilarang mendekat oleh polisi saat penembakan berlangsung. Salah satu saksi mengaku berusaha mendekati mobil Chevrolet yang dikendarai anggota FPI ketika mobilnya tiba-tiba berhenti. Namun, saksi dihalau oleh polisi yang menyatakan bahwa mereka sedang menangani teroris.
Saksi tersebut bersumpah bahwa enam anggota FPI masih dalam keadaan hidup ketika keluar dari mobil Chevrolet dan polisi meminta warga untuk tiarap. "Saya berani bersumpah mereka masih hidup saat itu," kata saksi tersebut.
Sekretaris Umum FPI, Munarman, menegaskan bahwa anggota FPI tidak dibekali senjata api. Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, menyatakan bahwa pelaku menyerang personel kepolisian dengan revolver berkaliber 9 milimeter, di mana dua pistol disita dari lokasi.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri saat itu, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga mengungkapkan bahwa terdapat bekas jelaga mesiu di salah satu tangan pengawal Rizieq yang tewas. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran, mengklaim bahwa mobil polisi yang membuntuti rombongan Rizieq Syihab dipepet dan diserang dengan senjata api serta senjata tajam. "Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Fadil pada 7 Desember 2020.(*)