AKP Dadang Iskandar Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Rekan Sesama Perwira di Polres Solok Selatan
AKP Dadang Iskandar (DI), Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap sesama perwira polisi, AKP Ryanto Ulil Anshari, Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan.
Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (22/11), yang menyebabkan AKP Ryanto Ulil Anshari meninggal dunia. Polda Sumatera Barat (Polda Sumbar) memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum dengan transparansi dan akan terus memberikan pembaruan informasi secara resmi sesuai dengan perkembangan kasus.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Dwi Sulystiawan, mengonfirmasi bahwa pelaku penembakan, yang kini berstatus tersangka, sedang diperiksa secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
"Pelaku, yang berinisial DI (57), dalam kondisi sehat dan baik-baik saja. Saat ini dia sedang dalam pengawasan penuh personel Ditreskrimum Polda Sumbar," ujar Dwi.
Pihak Polda Sumbar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi mengenai peristiwa tersebut. Dwi meminta agar semua pihak memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi yang dapat dipercaya untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Sementara itu, jenazah AKP Ryanto Ulil Anshari telah dipulangkan ke Makassar, kampung halaman korban, untuk dimakamkan di sana.(*)