Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Agun Gunandjar Ngaku Ada 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi KTP-el

 

Agun Gunandjar Sebut Ada 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi KTP-el

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, mengungkapkan bahwa ada dua tersangka baru yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik berbasis nomor induk kependudukan (KTP-el) secara nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Agun setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa, 19 November 2024.

"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa, kasus yang 15 tahun yang lalu, KTP-elektronik, untuk tersangka baru," kata Agun kepada wartawan di KPK. Namun, Agun enggan menyebutkan nama atau inisial tersangka baru tersebut.

"Namanya enggak perlu saya sebutin. Sudah masuk proses penyidikan, enggak usah lah. Pokoknya ada tersangka baru yang sudah lama sering dipublikasikan, anda pasti paham. Yang terkait dengan saya, saya hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru," jelas Agun.

Agun kemudian meminta wartawan untuk mengajukan pertanyaan terkait dua tersangka baru tersebut kepada juru bicara KPK. "Ya ditanya sama Juru Bicara saja, saya enggak berani," tambahnya.

Kasus korupsi KTP-el telah menyeret sejumlah tokoh penting. Pada Agustus 2024, tim penyidik KPK memeriksa anggota DPR periode 2009-2014, Miryam S. Haryani, sebagai tersangka. Miryam sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama tiga orang lainnya, yakni Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya, Dirut Perum PNRI, dan Husni Fahmi, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el.

Miryam sendiri telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP-el pada 13 November 2017.

Sementara itu, Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2022.

Sedangkan tersangka Paulus Tannos hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.

Dalam kasus korupsi KTP-el, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya Rp145,85 miliar. Miryam Haryani diduga diperkaya 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya Rp137,98 miliar, dan Perum PNRI diduga diperkaya Rp107,71 miliar. Husni Fahmi sendiri diduga diperkaya 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved