Abraham Samad Berikan Dukungan pada Said Didu Terkait Kasus UU ITE
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Abraham Samad, mendatangi Mapolres Kota Tangerang, Tigaraksa, pada Selasa, 19 November 2024.
Kedatangannya tersebut untuk memberikan dukungan pada Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang memenuhi panggilan polisi terkait laporan soal UU ITE dan pencemaran nama baik.
Abraham Samad menyatakan bahwa kehadirannya merupakan simbol perlawanan terhadap oligarki. "Kita datang untuk mendukung Said Didu sebagai simbol perlawanan terhadap oligarki," ujar Abraham.
Menurutnya, pemanggilan Said Didu hari ini sebenarnya hanya sebagai saksi. Ia juga mengaku telah melihat beberapa dokumen surat penyidikan, namun tidak melihat adanya dimulainya penyelidikan.
"Pak Said Didu ini sebagai saksi, dan saya juga melihat beberapa dokumen surat penyidikan, tapi saya tidak melihat dimulainya penyelidikan. Jadi, menurut saya ini ada masalah," tambahnya.
Abraham menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak berhak menahan Said Didu, karena statusnya masih sebagai saksi.
"Oleh karena itu, setelah pemeriksaan ini Pak Said Didu pasti diizinkan pulang," jelasnya.
Abraham juga menilai bahwa apa yang dilakukan Said Didu adalah bagian dari kewajiban warga negara untuk melakukan kontrol dan mengkritisi jalannya pemerintah, terutama terkait dengan hal-hal yang dianggap menyimpang.
Terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Abraham mengungkapkan bahwa Said Didu selama ini mengkritik proyek tersebut, khususnya PSN di PIK 2. Menurut Abraham, proyek ini justru menyebabkan kesulitan bagi rakyat, dengan banyaknya warga yang kehilangan pekerjaan dan tanah mereka diambil untuk proyek tersebut.
"Soal PSN ini ada hal-hal yang dilihat, di mana membuat rakyat kehilangan pekerjaan, karena yang tadinya ada tambak dan pertanian di situ, tanahnya diambil untuk PSN itu. Oleh karena itu, inilah yang dikritik Pak Said Didu selama ini," ungkapnya.(*)