Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

8 Perusahaan Terseret Impor Gula Tom Lembong, Ada Keterkaitan dengan Koperasi TNI dan Polri

Delapan Perusahaan Terseret Kasus Impor Gula yang Melibatkan Tom Lembong

Informasi terbaru menyebutkan bahwa delapan perusahaan terlibat dalam kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dalam daftar yang beredar di media sosial, turut disebutkan permintaan dari Koperasi TNI-Polri.

Akun bercentang biru @BosPurwa di media sosial X mengungkap bahwa aliran dana sebesar 400 miliar rupiah diterima oleh beberapa koperasi, termasuk Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri.

Dalam daftar tersebut, perusahaan-perusahaan ini tidak mendapatkan penugasan langsung dari Menteri Perdagangan. Sebaliknya, alokasi gula terkait dengan permintaan koperasi tersebut.

Setiap perusahaan menerima alokasi gula yang bervariasi, dengan total lebih dari 500 ribu ton. Misalnya, PT Berkah Manis Makmur mendapatkan alokasi 20 ribu ton, PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar 17,5 ribu ton, dan PT Medan Sugar Industry memperoleh alokasi terbesar, yaitu 50 ribu ton.

INKOPPOL memiliki subperusahaan, seperti PT Angels Product, yang menerima tambahan alokasi sebesar 105 ribu dan 157 ribu ton. Kebutuhan gula untuk SKKP TNI dilaporkan dipenuhi oleh PT Berkah Manis Makmur dan PT Andika Gemilang.

Total distribusi gula mencapai sekitar 512,5 ribu ton. Data juga menyebutkan adanya tambahan alokasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) pada tahun 2016, dilakukan oleh sembilan perusahaan lain. PT Angels Product tercatat sebagai importir dengan volume terbesar, yakni sekitar 282,5 ribu ton.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyelidikan berfokus pada dugaan korupsi impor gula untuk periode 2015-2016. Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung mungkin akan memeriksa mantan pejabat Kementerian Perdagangan lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Saat ini kami fokus pada (Mendag periode) 2015-2016. Nanti, tidak menutup kemungkinan akan ada calon tersangka baru,” kata Abdul di Kejaksaan Agung.

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar, mengkritik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Ia menilai bahwa kebijakan yang diambil Tom tidak seharusnya dijadikan dasar untuk pidana.

“Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan, karena itu adalah konsekuensi dari satu jabatan. Jika ini terus berlanjut, tidak akan ada yang mau menjadi pejabat publik,” tegas Abdul.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengantongi bukti aliran dana ke Tom Lembong. Kasus ini juga dianggap sarat dengan muatan politis.

Peneliti ISEAS, Made Supriatma, berpendapat bahwa aktivitas politik Tom Lembong bisa menjadi indikasi adanya persekusi politik terkait dengan kekuatan oposisi di Indonesia saat ini.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved