Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

3 Fakta 'Mencengangkan' Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

 

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan 15 orang tersangka, yang terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan 4 orang pihak luar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, mengungkapkan bahwa keterlibatan pegawai Komdigi dalam kasus ini terungkap setelah penyidik mengusut situs judi online bernama 'Sultan Menang'.

"Kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang," jelasnya kepada wartawan, Kamis (7/11).

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan menetapkan dua orang tersangka. Keterlibatan pegawai Komdigi terkuak saat polisi mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

"Dilakukan pengembangan maka ditemukan adanya keterlibatan oknum pegawai Kemendigi yang membantu agar website yang dikelola oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir," tutur Kombes Wira Satya.

Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dalam perkembangan kasus ini, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp73 miliar. Uang yang disita terdiri dari berbagai mata uang, antara lain pecahan rupiah sebanyak Rp35.792.110.000, SGD2.955.775 atau senilai Rp35.043.272.457, serta USD183.500 yang setara dengan Rp2.888.106.500.

Penyidik juga menemukan barang bukti lain, termasuk senjata api dan logam mulia, selama penggeledahan terhadap para tersangka. Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan bahwa tim penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus dan mencari barang bukti lainnya.

"Sampai dengan saat ini, dari 15 orang tersangka, penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti," tuturnya. "Penyidik akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya," imbuhnya.

Tim penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening yang diduga digunakan oleh para tersangka dalam kasus ini. Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pihaknya juga sedang menginventarisir rekening lain yang diduga menjadi tempat penampungan uang haram hasil judi online, yang kemungkinan akan diajukan untuk pemblokiran lebih lanjut.

"Sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," pungkasnya.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved