Wakil Ketua DPD RI H. Tamsil Linrung menerima aspirasi dari 30 tokoh yang tergabung dalam Gerakan BARA KEMANG, yang dipimpin oleh Dr. Refly Harun dan Dr. Marwan Batubara. Pertemuan ini dihadiri pula oleh Ketua Komite I DPD Dr. dr. H. Andi Sofyan H., Sp.N, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD Dr. Ir. KH Abdul Hakim, MM, serta Dr. Yulianus H. Samual, SH, M.Si dari Kalimantan Timur. Wakil Ketua DPD RI menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan kompetensinya.
Di antara tokoh-tokoh BARA KEMANG yang hadir dalam pertemuan tersebut terdapat nama-nama seperti Dr. Said Didu, Prof. Anthony Budiawan, Mayjen Purn. Soenarko, Prof. Musni Umar, Dr. dr. Tifauzia, Dr. Roy Suryo, M. Rizal Fadillah, SH, Ir. Syafril Sjofyan, Ir. Muli Kelana, Drs. H. Mursalin, Dr. Yasmin, Ir. Donny, Ida N. Kusdianti, dan Dr. Ir. Budi Prijanto, serta aktivis dari berbagai daerah termasuk Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Serang.
Gerakan BARA KEMANG mengekspresikan penyesalan terhadap pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, yang dianggap tidak layak. Mereka mencatat adanya permasalahan konstitusi terkait pelantikan Gibran sesuai dengan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023, serta dugaan cacat moral, mental, dan kejiwaan. Laporan dari akun Fufufafa mengungkapkan kekhawatiran mengenai kredibilitas Gibran, termasuk kualifikasi pendidikan yang diragukan dan ijazah yang tidak memenuhi syarat.
BARA KEMANG menegaskan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat untuk dilantik dan meminta agar MPR segera memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Aspirasi ini diharapkan dapat diteruskan melalui DPD kepada DPR untuk melaksanakan kewajiban politik dan hukum dalam konteks ketatanegaraan.
Mereka mengacu pada Pasal 7A UUD 1945 yang menyatakan bahwa alasan pemakzulan dapat didasarkan pada perbuatan tercela atau ketidaklayakan untuk menjabat. Gibran dituduh melanggar Pasal 169 j dan r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Tap MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Selain itu, Gibran juga menjadi sorotan dari organ PBB, High Commissioner of Human Rights, terkait pelanggaran hak asasi manusia.
BARA KEMANG menekankan bahwa rakyat Indonesia merasa malu dan martabat bangsa akan direndahkan oleh dunia internasional akibat memiliki Wakil Presiden yang dianggap tidak berkualitas dan berintegritas. Mereka menyerukan agar Prabowo dan MPR, yang terdiri dari DPR dan DPD, menjalankan Tap MPR No. VI Tahun 2001 dan membuka jalan bagi pemakzulan Gibran.
Akhir pertemuan, delegasi BARA KEMANG menyerahkan cendera mata berupa kaos hitam bertuliskan "Adili Jokowi" yang disertai simbol "Tali Gantung", serta menyanyikan "Mars Fufufafa" sebagai penegasan dukungan mereka terhadap aspirasi ini. Mereka menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap Gibran demi martabat dan integritas bangsa Indonesia.(*)