Pegiat Medsos Jhon Sitorus menyampaikan kritik tajam terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Selain menolak gugatan tersebut, PTUN juga mewajibkan PDIP membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.
"PDIP selaku penggugat diminta membayar biaya perkara sebesar Rp342 ribu," ujar Jhon dalam keterangannya di aplikasi X @JhonSitorus_18 (25/10/2024).
Melihat hasil putusan yang keluar, Jhon menggambarkan ketidakpuasan dirinya atas hasil yang ia anggap sudah bisa diprediksi.
"Ya sudah ketebak hasilnya, sesuai dengan selera penguasaha," tandasnya.
Tidak berhenti di situ, Jhon blak-blakan menyinggung PTUN seolah lemah di bawah pengaruh pihak berkuasa.
"(PTUN) Disuntik asam sulfat, jadi meloyot," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan pada Kamis (24/10/2024).
Gugatan tersebut tidak diterima karena objek perkara yang diajukan PDIP dianggap tidak termasuk dalam kewenangan PTUN.
Keputusan ini diungkapkan oleh Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi, yang membacakan putusan melalui e-court PTUN Jakarta pada hari yang sama.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PTUN Jakarta, bersama anggota majelis Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.
Proses pembacaan putusan dilakukan secara daring melalui sistem e-court.
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, PDIP meminta agar PTUN memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Keputusan tersebut mencakup penetapan hasil Pemilu 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang dikeluarkan pada 20 Maret 2024. PDIP menginginkan penundaan ini berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.