Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyuarakan keprihatinannya terkait penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Said Didu menilai penetapan tersangka tersebut menandakan ada yang tidak beres dalam kebijakan impor gula selama pemerintahan Presiden Jokowi.
"Periksa semua kemungkinan korupsi impor gula," ujar Said Didu dalam keterangannya di aplikasi X @msaid_didu pada 30 Oktober 2024.
Ia pun menyatakan agar publik mendorong Kejagung untuk dapat mengusut tuntas dugaan korupsi dalam praktik impor gula yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
"Berharap semua pihak yang terlibat dalam permainan impor gula diselidiki, bukan tebang pilih," cetusnya.
Menurut catatan Said Didu, selama masa pemerintahan Jokowi, setiap Menteri Perdagangan yang menjabat telah mengeluarkan kebijakan impor gula dalam jumlah besar.
"Selama pemerintahan Jokowi, semua Menteri Perdagangan melakukan impor gula," ungkapnya.
Ia mencatat bahwa pada masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, impor gula mencapai sekitar 5 juta ton.
Kebijakan impor ini terus berlanjut di bawah Enggartiasto Lukita yang menjabat pada 2016-2019, dengan angka impor sekitar 15 juta ton.
Selanjutnya, pada masa Agus Suparmanto antara 2019-2020, impor gula tercatat mencapai sekitar 9,5 juta ton.
Sementara di masa Muhammad Luthfi yang menjabat dari 2020 hingga 2022, kebijakan impor tetap berlanjut dengan total sekitar 13 juta ton.
Terakhir, di bawah Zulkifli Hasan yang menjabat dari 2022 hingga 2024, impor gula meningkat hingga sekitar 18 juta ton.
"Semoga semua impor gula tersebut bisa dibongkar jika ada korupsi dan mafianya," tandasnya.
Total impor gula selama periode tersebut mencapai puluhan juta ton, dan Said Didu mencurigai adanya praktik mafia yang mengendalikan rantai distribusi gula di Indonesia.
"Walaupun Menterinya ganti-ganti, publik paham bahwa mafia impor gulanya tetap sama," sebutnya.
Lebih lanjut, Said Didu menjelaskan bahwa mafia impor gula kemungkinan besar melibatkan pemilik modal besar yang mendanai kegiatan impor tersebut, sedangkan perusahaan importir hanya berperan sebagai peminjam bendera.
Ia berharap pihak berwenang dapat menggali lebih dalam dan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam rantai impor gula ini.
"Mafia impor gula sebenarnya adalah pemilik modal yang mendanai impor tersebut, perusahaan importir biasanya hanya sekedar pinjam bendera," kuncinya.
Sebelumnya diketahui, Tom Lembong, yang dikenal sebagai salah satu orang dekat Anies Baswedan, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Pada Selasa malam, 29 Oktober 2024, Tom yang mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung, digiring dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan.
Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
Kejaksaan Agung menilai Tom terlibat dalam praktik penunjukan perusahaan importir non-BUMN untuk mengimpor gula, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.(*)