Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terkuak! Hasil Ivestigasi Kemendikbudristek Soal Kampus UIPM Yang Beri Gelar Doctor HC ke Raffi Ahmad

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek memulai investigasi terkait Universal Institute of Professional Management (UIPM), setelah munculnya aduan dari masyarakat soal pemberian gelar Doctor Honoris Causa kepada artis ternama, Raffi Ahmad.

Investigasi tersebut digelar oleh Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada 29 dan 30 September 2024 di lokasi UIPM, Plaza Summarecon Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi.

"Tim kami tidak menemukan adanya kegiatan operasional kampus atau kantor UIPM di lokasi tersebut. Selain itu, UIPM juga belum mengantongi izin operasional di Indonesia," ungkap Abdul Haris, Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, melalui keterangan resminya pada Jumat (4/10/2024).

Ditjen Diktiristek kini sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk menindaklanjuti temuan ini. 

"Kami akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran," lanjut Abdul Haris.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, setiap perguruan tinggi, baik swasta maupun asing, wajib memiliki izin resmi dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. 

Hal ini juga diperkuat dengan Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur perguruan tinggi asing.

"Gelar akademik dari perguruan tinggi yang beroperasi tanpa izin pemerintah tidak akan diakui secara resmi," tegasnya.

Abdul Haris turut mengimbau masyarakat agar memverifikasi status legal perguruan tinggi melalui situs PDDikti, serta memeriksa perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya bisa disetarakan di Indonesia.

"Siapa pun yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin pemerintah dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012," tutupnya.

Dengan begitu, Kemendikbudristek mengingatkan semua pihak untuk menaati regulasi yang ada guna menjaga kualitas pendidikan di Indonesia.

Sebelumnya diberitakan,  Raffi Ahmad mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand.

Doktor Kehormatan tersebut diberikan Profesor Kanoksak Likitpriwan, Presiden UIPM, Thailand.

UIPM pun sebelumnya menanggapi ramainya kabar pemberian gelar doktor kehormatan atau honoris causa kepada Raffi Ahmad.

Sebagaimana dilansir dari  Tribunnews.com, UIPM Indonesia menyebutkan, bahwa Raffi Ahmad memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa.

"Menyikapi informasi yang beredar di khalayak ramai terkait pemberian gelar penghormatan honoris causa kepada influencer ternama Indonesia yang diberikan oleh UIPM Thailand perlu diketahui bahwa, honoric causa atau doktor kehormatan merupakan gelar kesarjanaan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang memenuhi syarat," tulis keterangan yang tertanda dari Tim Hukum UIPM Indonesia, Selasa (1/10/2024).

Pihak UIPM Indonesia menyebut bahwa penerima tidak harus lulus dari pendidikan yang sesuai dengan gelar tersebut.

"Seseorang tersebut tidak perlu mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaan tersebut," tulisnya.

UIPM merujuk kepada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), menyatakan gelar Honoris Causa dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

"Maka apabila ada pihak-pihak yang merugikan dan merusak nama baik akan dilakukan proses hukum sebagai dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 27 ayat (3) J.) Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang ITE," tulis keterangan itu.

Untuk diketahui, UIPM dikabarkan merupakan kampus online.

UIPM diakreditasi UAPCU Number 2000-HE-DE-874562 (CPD Accreditation Groupn di London-Inggris Raya) dan untuk terlibat dan mengoperasikan pendidikan jarak jauh di Indonesia seperti dikutip dari tv one

Tidak tercatat PDDikti

Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Tjokorde Walmiki Samadhi menuturkan, pihaknya bertugas mengakreditasi perguruan tinggi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

PDDikti dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"UIPM ini sebatas pengetahuan saya adalah lembaga pendidikan online internasional yang tidak terdaftar di PDDikti Kemdikbudristek," ujar Tjokorde mengutip Kompas.com, Selasa (1/10/2024).

Menurut dia, UIPM yang tidak terdaftar dalam PDDikti berarti tidak berhak menerbitkan ijazah dengan Penomoran Ijazah Nasional dari Kemdikbudristek.

Selain itu, gelar akademik yang dikeluarkan lembaga pendidikan yang tidak terdaftar dalam PDDikti seperti UIPM maka tidak diakui secara hukum di Indonesia.

Meski begitu, Tjokorde menambahkan, UIPM tidak melanggar peraturan sepanjang lembaga tersebut tidak menerbitkan ijazah nasional.

"Maka pada dasarnya tidak ada regulasi pendidikan yang dilanggar," ungkapnya.

Terkait pendirian kampus asing seperti UIPM di Indonesia, Tjokorde menuturkan, Permendikbud Nomor 53 Tahun 2018 mengatur perguruan tinggi asing yang ingin mendirikan kampus fisik di Indonesia.

Berdasarkan aturan itu, perguruan tinggi luar negeri bisa berdiri di Indonesia jika berizin menteri, berstatus nirlaba, terakreditasi di negaranya, serta menduduki peringkat 200 terbaik dunia.

Kemendikbudristek mengatur perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran online dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, perguruan tinggi yang mendirikan PJJ untuk semua program studi harus berizin menteri, terakreditasi atau diakui negaranya, serta terakreditasi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Perguruan tinggi luar negeri yang hendak menyelenggarakan PJJ juga harus berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin menteri, serta mengutamkakan dosen, tutor, dan tenaga pendidikan warga negara Indonesia.

Sementara itu, ada beberapa perguruan tinggi online yang terdaftar di PDDikti antara lain Universitas Terbuka, Universitas Siber Asia, dan Universitas Bina Nusantara.

Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT Johni Najwan menambahkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara lain di Indonesia.

Pasal 90 UU Perguruan Tinggi mengatur perguruan tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia asalkan sesuai peraturan.

Perguruan tinggi lembaga negara lain harus terakreditasi dan diakui negaranya, berizin pemerintah, berprinsip nirlaba, dan bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin pemerintah.

Perguruan tinggi tersebut juga harus mengutamkakan dosen, tutor, dan tenaga pendidikan warga negara Indonesia serta mendukung kepentingan nasional.

Johni membenarkan perguruan tinggi yang didirikan lembaga negara lain tidak memperoleh izin jika tidak memenuhi ketentuan tersebut.

"Betul (lembaga tersebut tidak memperoleh izin sehingga produk-produknya juga tidak bisa dipakai di Indonesia)," sambung Johni dia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/10).

Johni menegaskan, aturan tersebut tetap berlaku bagi semua perguruan tinggi dari dalam maupun luar negeri, termasuk perguruan tinggi yang kelasnya online.

Di sisi lain, Pasal 93 UU Perguruan Tinggi mengatur perguruan tinggi lembaga luar negeri yang melanggar ketentuan penyelenggarannya di Indonesia.

Menurut ketentuan tersebut, perseorangan, organisasi, atau penyelenggara tinggi yang melanggar aturan dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kata UIPM Thailand

Promotor Program dan Staf Ahli UIPM Indonesia, Agusdin mengatakan, UIPM tidak memiliki kampus secara fisik. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

“Ini universitas asing yang beroperasi di Indonesia," kata Agusdin, diberitakan Kompas.com, Selasa.

"Pusatnya di Amerika, ada di Prancis. Ada di Inggris, ada di Lebanon, di Asia Pasifik, ada di Malaysia, di Thailand, di Filipina, di Singapura,” lanjut dia.

Agusdin mengungkapkan, UIPM memang memiliki alamat di Summarecon Bekasi. Namun, kantor representatif itu hanya untuk surat-menyurat bukan kampus pembelajaran.

Dia juga menepis UIPM disebut kampus bodong. Sebab, kegiatan perkuliahannnya dilakukan secara online. Sehingga memungkinkan mahasiswa kuliah dari negara masing-masing.

“Di zaman sekarang emang begitu, kantor kita ada di situ. Kami tidak punya kampus fisik. Kami punya kantor representatif aja di situ. Jadi kalau kami mau pakai tinggal kontak seminggu sebelumnya, jadi efisien gitu. Ini bukan kampus offline,” ujar Agusdin.

UIPM juga disebut punya program akademik yang diakreditasi sebagai lembaga pendidikan tinggi online dengan standar European Distance E-Learning Network (EDEN). Pasarnya mahasiswa S1, S2, dan S3 di seluruh dunia.

“Jadi, bukan abal-abal, resmi gitu ya, tapi ada belajar mengajarnya melalui online, gitu ya. Kalau akademik ada belajar online-nya. Ada dosennya juga, tapi tidak ada fisiknya. (UIPM) kan sudah ada, kita lakukan (kegiatan belajar mengajar) sejak tahun 2000 di Eropa, di Amerika,” tutur Agusdin.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved