Toko online yang menjual kosmetik dengan cara impor ilegal, terletak di Jalan Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, telah digerebek oleh petugas gabungan. Toko online tersebut, yang dikenal dengan nama Kimberlybeauty88, diketahui beroperasi di berbagai aplikasi marketplace.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Taruna Ikrar menyatakan bahwa penindakan terhadap toko kosmetik ilegal ini berawal dari informasi yang diterima dari warga. "Dalam melakukan penindakan, kami didampingi oleh personel Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia," ungkap Taruna, seperti dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Menurut Taruna, kedua lokasi gudang toko online tersebut merupakan rumah toko dengan empat lantai. Lantai pertama digunakan untuk pengemasan, sedangkan lantai dua hingga empat difungsikan sebagai gudang penyimpanan dan ruang administrasi.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sebanyak 152.744 unit produk dari 158 jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar (TIE). Diperkirakan, total nilai ekonomi dari produk yang disita mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Mayoritas produk yang disita adalah kosmetik rias wajah yang diduga mengandung bahan pewarna terlarang, yaitu Merah K-3 dan Merah K-10.
Saat ini, sampel dari produk yang disita telah diambil untuk dilakukan pengujian di laboratorium. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Taruna menginformasikan bahwa pemilik toko online tersebut telah menjalankan usaha penjualan kosmetik melalui platform Shopee dan Tokopedia selama kurang lebih satu tahun. Setiap harinya, toko online ini menghasilkan omzet sekitar 400 paket kiriman.
Produk yang dijual di toko online ini merupakan kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY, yang berasal dari Tiongkok dan diimpor melalui jasa forwarder. "Seluruh barang bukti telah kami sita dan amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Taruna.(*)