Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Siram Air Cabai ke Tubuh Santri, Istri Pimpinan Pondok Pesantren di Aceh Diciduk Polisi

 Siram Air Cabai ke Tubuh Santri, Istri Pimpinan Pondok Pesantren di Aceh Diciduk Polisi

Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat mengamankan NN (40 tahun), seorang isteri pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pante Ceureumen, kabupaten setempat karena diduga menyiram air cabai ke seorang santri hingga korban kepanasan.

“Pelaku kita amankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial T, seorang santri di sebuah pondok pesantren,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada di Meulaboh, Rabu (2/10/2024).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap NN dilakukan polisi setelah korban T, melaporkan kasus dugaan penyiraman air cabai ke Polres Aceh Barat pada Selasa (1/10) malam.

“Terduga pelaku kita jemput di rumahnya, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat,” kata Fachmi Suciandy.

Ia menyebutkan, pemeriksaan terhadap NN dilakukan polisi guna menindaklanjuti kasus dugaan penyiraman air cabai, yang diduga dilakukan oleh pelaku yang terjadi pada Senin (30/9) lalu di sebuah pesantren di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

Akibat penyiraman air cabai yang diduga dilakukan pelaku NN, korban T mengalami kesakitan dan mengalami rasa panas di bagian tubuhnya, sehingga korban harus dijemput pihak keluarga dan dirawat oleh nenek korban.

Informasi yang diperoleh, santri yang diduga menjadi korban tindak kekerasan tersebut karena sebelumnya melakukan kesalahan, namun kemudian korban disiram air cabai oleh terduga pelaku NN yang juga isteri dari pimpinan pondok pesantren.

“Kami masih meminta keterangan saksi terkait kasus ini,” ujar Fachmi Suciandy.

Sumber Berita / Artikel Asli : era

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved