Penetapan tersangka Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, diduga sarat politik dan tebang pilih terkait kasus korupsi impor gula.
Hal ini diungkapkan oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
“Penetapan tersangka Tom Lembong diduga sarat politik dan tebang pilih,” kata Said Didu melalui akun X, pada Kamis (31/10/2024).
Dia membeberkan alasan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Pertama, impor dilakukan saat gula surplus atau melebihi kuota dan tidak melalui rapat koordinasi kementerian.
Namun, menurutnya, jumlah impor yang diizinkan tersebut jauh di bawah angka impor 2015-2016.
Pelaksanaan impor tidak memerlukan rapat koordinasi.
Alasan kedua adalah bahwa impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN, tetapi diberikan kepada swasta.
Menurutnya, impor yang harus ke BUMN adalah gula konsumsi, sementara gula rafinasi harus masuk ke industri.
Alasan ketiga dari Kejaksaan Agung adalah kerugian negara, karena seharusnya keuntungan dinikmati oleh BUMN.
Said Didu menegaskan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, jumlah kerugian negara harus riil, bukan asumsi.
Ia menambahkan bahwa jika ketiga alasan Kejaksaan tersebut digunakan, maka sulit untuk membantah bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka adalah politis dan tebang pilih.
Ia mencatat bahwa enam Menteri Perdagangan selama pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo, melakukan impor berbagai komoditas jauh lebih besar dibandingkan dengan yang dilakukan oleh Tom Lembong.
Data tersebut antara lain mencakup masa jabatan dan volume impor oleh masing-masing Menteri Perdagangan:
- Rachmat Gobel (10 bulan, Oktober 2014 - Agustus 2015)
- Tom Lembong (11 bulan, Agustus 2015 - 27 Juli 2016)
- Enggartiasto Lukita (15 bulan, Juli 2016 - Oktober 2019)
- Agus Suparmanto (13 bulan, Oktober 2019 - Desember 2020)
- Muhammad Luthfi (16 bulan, Desember 2020 - Juni 2022)
- Zulkifli Hasan (28 bulan, Juni 2022 - Oktober 2024)
Adapun volume impor gula, beras, garam, dan bawang putih selama 2014-2024 juga dipaparkan secara rinci.
1. Impor gula 2014 - 2024: 44,43 juta ton
- 2014: 2,93 juta ton
- 2015: 2,88 juta ton
- 2016: 4,75 juta ton
- 2017: 4,48 juta ton
- 2018: 5,03 juta ton
- 2019: 4,09 juta ton
- 2020: 5,54 juta ton
- 2021: 5,48 juta ton
- 2022: 6,00 juta ton
- 2023: 5,07 juta ton
- 2024: 3,66 juta ton (sampai September)
2. Impor beras 2014 - 2024: 13,29 juta ton
- 2014: 0,84 juta ton
- 2015: 0,86 juta ton
- 2016: 1,28 juta ton
- 2017: 0,31 juta ton
- 2018: 2,25 juta ton
- 2019: 0,44 juta ton
- 2020: 0,36 juta ton
- 2021: 0,41 juta ton
- 2022: 0,43 juta ton
- 2023: 3,06 juta ton
- 2024: 3,05 juta ton (sampai Agustus)
3. Impor garam industri 2014 - 2024: 27,56 juta ton
- 2014: 2,16 juta ton
- 2015: 1,86 juta ton
- 2016: 2,14 juta ton
- 2017: 2,55 juta ton
- 2018: 2,84 juta ton
- 2019: 2,60 juta ton
- 2020: 2,61 juta ton
- 2021: 2,83 juta ton
- 2022: 2,76 juta ton
- 2023: 2,81 juta ton
- 2024: 2,40 juta ton
4. Impor bawang putih 2014 - 2024: 5,64 juta ton
- 2014: 0,49 juta ton
- 2015: 0,48 juta ton
- 2016: 0,44 juta ton
- 2017: 0,55 juta ton
- 2018: 0,58 juta ton
- 2019: 0,47 juta ton
- 2020: 0,55 juta ton
- 2021: 0,60 juta ton
- 2022: 0,57 juta ton
- 2023: 0,56 juta ton
- 2024: 0,35 juta ton (sampai September)
Lebih lanjut, Said Didu menegaskan bahwa data tersebut menunjukkan bahwa menteri lain yang melakukan impor jauh lebih besar dibandingkan dengan impor yang dilakukan oleh Tom Lembong.
“Masa jabatan Mendag terlama dan impor terbesar adalah Mendag Zulkifli Hasan. Ini belum termasuk impor komoditas lain yang impornya melalui mekanisme kuota, seperti kedelai, daging, bawang putih, dan lain-lain,” ungkapnya.
“Semoga di bawah pemerintahan Prabowo, Kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum secara benar dan murni penegakan hukum,” tandasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung masih menelusuri aliran dana Rp 400 miliar yang disebut sebagai kerugian negara dalam kasus impor gula.
Kejagung juga belum mengetahui apakah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ikut menikmati aliran dana tersebut.(*)