Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Gelar Doktor Kembali Dipertanyakan

Ternyata Raffi Ahmad-Gus Miftah Jadi Utusan Khusus Presiden, Terima Gaji Setara  Menteri dan Punya 2 Asisten - RiaunewsArtis Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Kabinet Merah Putih (KMP), Selasa (22/10/2024) bersama dengan sejumlah kepala badan Kabinet Merah Putih.

Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Raffi Ahmad datang ke Istana Negara didampingi sang istri, Nagita Slavina yang tampak anggun dalam balutan kebaya.

Selain itu, Raffi juga didampingi oleh ibu dan ibu mertuanya Amy Qanita dan Rieta Amalia.

Terkait hal ini, pegiat media sosial Maudy Asmara memberikan komentar dalam akun X miliknya. Dia menyoroti soal sejumlah nama yang sudah familiar ini.

“Beneran guys Raffi Ahmad ke Istana Negara untuk dilantik. Ada Gus Miftah juga,” tulisnya dengan emoji menangis dikutip Selasa (22/10/2024).

Tidak hanya itu, Maudy juga mengomentari soal penggunaan gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management atau UIPM di Thailand pada Jumat, 27 September 2024.

Gelar Raffi ini sebelumnya sempat menuai polemik. Keabsahan gelar tersebut dipertanyakan oleh banyak orang.

“Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad Gelarnya,” tulisnya lagi dengan emoji yang sama.

Raffi pun kembali mendapat cibiran dari netizen karena masih menggunakan gelar tersebut.

“Masih dipake aja tuh gelar dari kampus abal-abal, jd curiga emg disiapkan gelar buat pelantikan biar ga malu2in, dicari kampus yg gampang lobby nya ketemu lah kampus aneh itu,” kata netizen.

“Saat di Hotman show,.. Raffi bilang gak akan pakai gelar hc.. ternyata dia bohong,” kata lainnya seperti dikutip dari fajar

Pengangkatan dan penugasan Utusan Khusus Presiden ditetapkan melalui Keputusan Presiden. 

Mereka dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), tergantung pada kebutuhan dan bidang tugas yang diberikan oleh Presiden.

Baik Staf Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden, nantinya akan berada di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet yang saat ini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya. 

Hal ini bertujuan agar setiap tugas yang diberikan oleh Presiden dapat terkoordinasi dengan baik dan dilaksanakan secara optimal.

Lantas, berapa gaji Utusan Khusus Presiden Prabowo?

Gaji Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Berdasarkan pasal 22 peraturan tersebut, hak keuangan Utusan Khusus Presiden ditetapkan setara dengan pejabat setingkat menteri.

Merujuk aturan ini, gaji pokok menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, dengan gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan. 

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," bunyi pasal 2 dalam PP tersebut.

Selain gaji pokok, Utusan Khusus Presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001.

Dalam Keppres ini disebutkan bahwa tunjangan untuk pejabat setingkat menteri, termasuk Utusan Khusus Presiden, adalah sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.

Jika dihitung total, seorang Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulan. 

Namun, sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, jika masa bakti Utusan Khusus Presiden berakhir, maka mereka tidak mendapatkan uang pensiun atau pesangon.

Dengan total penerimaan mencapai Rp18,6 juta per bulan, Utusan Khusus Presiden memiliki hak keuangan yang setara dengan pejabat menteri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo:

1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan

3. Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

4. Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital

6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral

7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata

Penunjukan mereka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang sebelumnya ditandatangani oleh Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, pada 18 Oktober 2024, sebelum masa jabatannya berakhir.

Peraturan tersebut mengatur tentang penunjukan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden serta Staf Khusus Wakil Presiden.

Dengan pelantikan ini, para Utusan Khusus Presiden akan mendukung tugas-tugas presiden dalam berbagai bidang yang tidak tercakup dalam struktur kementerian maupun instansi pemerintah lainnya, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan tugas presiden.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved