Polemik Pemecatan Iptu Rudy Soik dalam Rapat Komisi III DPR
Komisi III DPR bersama Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan jajaran menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (28/10) kemarin.
Rapat tersebut digelar untuk membahas polemik Ipda Rudy Soik yang dipecat karena diduga membongkar kasus mafia BBM subsidi jenis solar di NTT.
Ipda Rudy kini telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024 lalu.
Berikut adalah poin-poin terkait RDP pembahasan pemecatan Ipda Rudy berdasarkan rangkuman CNNIndonesia.com:
Turut Dikawal Keponakan Prabowo
Keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, turut hadir untuk mengawal RDP Komisi III DPR dengan Kapolda NTT tersebut.
Sara, yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi VII, hadir sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas TPPO). Ia mengaku hadir untuk membela Rudy.
"Namun, saya hadir pada hari ini bukan hanya sebagian anggota DPR yang mewakili rakyat Indonesia, tetapi juga saya hadir di sini sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti TPPO," kata Sara dalam rapat.
"Saya sudah mengenal beliau bertahun-tahun. Awal mulanya saya sebagai aktivis anti TPPO, sebelum menjadi anggota DPR," sambungnya.
Perbedaan Kronologi dan Alasan Pemecatan
Dalam rapat tersebut, terdapat dua versi kronologi dan alasan pemecatan Ipda Rudy yang muncul, yang saling bertolak belakang antara penjelasan pemecatan versi Polda NTT dan Jarnas TPPO.
Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga, mengklaim bahwa Ipda Rudy pertama kali tersandung kasus etik karena berkaraoke saat jam dinas bersama tiga anggota lain dari Polresta Kupang.
Daniel menyebut Ipda Rudy menjadi satu-satunya yang menolak putusan sidang etik itu dan mengajukan banding. Oleh karena itu, katanya, hukuman terhadap Rudy naik dari semula demosi tiga tahun menjadi lima tahun.
Daniel juga mengungkap bahwa Rudy melakukan framing terkait kasus etiknya dengan tiba-tiba menyelidiki kasus peredaran BBM ilegal usai ditangkap.
Ia menyebut Rudy selalu berdalih bahwa lokasi karaoke tempat dirinya ditangkap adalah safe house atau bagian dari tempat operasi.
"Selalu mengakui tindakan yang di karaoke ini adalah dalam rangka anev kasus BBM, dan selalu mengatakan karaoke ini adalah tempat safe house mereka untuk rapat," kata Daniel.
Namun, kronologi versi Polda NTT itu kontras dengan kronologi yang disampaikan Wakil Ketua Jarnas Anti TPPO, Paschal.
Ia menyebut Rudy justru dijebak saat hendak menggerebek lokasi penimbunan BBM subsidi jenis solar milik Ahmad Anshar.
Paschal membantah bahwa Rudy ditemukan di tempat karaoke saat digerebek. Menurutnya, Rudy diminta Kasatreskrim menepi dan menunggu di sebuah rumah makan. Sementara, komando atas anggota yang melakukan penggerebekan dilakukan orang lain.
Paschal pun menyebut Rudy sempat meminta agar ditemani dua anggota Polwan saat menunggu di rumah makan tersebut. Namun, keberadaan dua anggota Polwan itulah yang membuat Rudy dituduh melakukan pelanggaran etik.
"Saya enggak tahu, ini benar enggak Rudy karaoke siang-siang ini," kata dia dalam rapat.
Paschal menambahkan bahwa dalam momen yang bersamaan, terdapat seorang anggota Propam Polda NTT yang hadir di lokasi dan mendapati Rudy sedang bersama dua polwan juniornya.
Namun, anggota lain yang baru tiba setelah penggerebekan justru dilarang masuk.
"Pertama kami merasa Jarnas melihat adanya skenario kriminalisasi terhadap Ipda Rudy Soik secara terstruktur sistematis dan masif oleh oknum polisi Polda NTT untuk menghentikan langkahnya untuk mengungkap kejahatan BBM bersubsidi," ujar Paschal.
DPR Dorong Kapolri Gelar Pertemuan Khusus dengan Rudy
Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, berharap Kapolri Listyo Sigit Prabowo melakukan pertemuan khusus dengan Ipda Rudy dalam waktu dekat.
"Kami usulkan supaya kasus NTT ini, khususnya pemecatan terhadap saudara Rudy Soik, dibawa dengan pertemuan khusus dengan Pak Kapolri dalam waktu dekat," kata Benny dalam rapat.
Benny menduga adanya upaya balas dendam oleh oknum tertentu terhadap Rudy di balik sanksi pemecatan ini. Ia juga menyebut Rudy sempat dipenjara 15 tahun yang lalu setelah mengusut kasus TPPO.
Benny merasa Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga, menjadi korban dari bawahannya yang tidak senang dengan keberadaan Ipda Rudy.
"Saking tidak masuk akalnya, saya menduga-duga ada apa sebetulnya ini? Kalaupun ada kesalahan yang dilakukan oleh saudara Rudy Soik di situ, apakah setimpal hukuman yang dijatuhkan kepadanya?" kata Benny.
"Yang saya temukan adalah orang yang dulu memasukkan Rudy Soik ke bui kasus TPPO ini ada di Polda NTT. Saya duga ini adalah balas dendam," imbuhnya.(*)