Presiden RI Prabowo Subianto dinilai telah melanggar sumpah sebagai presiden dalam memegang teguh UUD 1945.
Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani memberikan sentilan keras.
Hal itu mengenai pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekab).
Diketahui, Prabowo melantik prajurit TNI aktif, Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Penunjukan Teddy didasari atas Keputusan presiden Nomor 134P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.
“‘Presiden melanggar sumpah? Pada 20 Oktober presiden prabowo bersumpah akan memegang teguh undang-undang dasar, dan menjalankan segala undang-undang,’ tapi ia pada hari berikutnya melantik anggota TNI aktif menjadi Sekertaris Kabinet,” kata Saiful Mujani dalam akun X, Jumat, (25/10/2024).
Pelantikan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dianggap melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Apalagi, pasal pengecualian dalam UU TNI yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri. Namun, jabatan Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam kategori tersebut.
“Tidakah presiden melanggar sumpah karena anggota TNI aktif menurut UU TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali di 10 bidang yang tak termasuk sekertaris kabinet?,” tandasnya.