Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud: Yusril Tak Berwenang Sebut Peristiwa 98 Bukan Kasus HAM Berat

Mahfud menjelaskan berdasar undang-undang, Komnas HAM lah yang berhak menyatakan suatu peristiwa termasuk pelanggaran HAM berat.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra tidak berwenang menyebut peristiwa 98 bukan pelanggaran HAM berat.

Ia menjelaskan berdasar undang-undang, Komnas HAM lah yang berhak menyatakan suatu peristiwa termasuk pelanggaran HAM berat.

"Menurut undang-undang, menurut TAP MPR, pelanggaran HAM berat itu harus diselidiki. Sesudah diselidiki, ada 18 pelanggaran HAM berat, lima sudah diadili, tapi 34 tersangkanya itu bebas semua," kata Mahfud di Kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa (22/10).

"Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham, yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM menurut undang-undang," imbuh dia.

Menurutnya, Komnas HAM telah menyatakan peristiwa 98 masuk dalam pelanggaran HAM berat. Oleh karenanya, saat menjabat sebagai Menko Polhukam, pemerintah mengakui peristiwa 98.

"Maka apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM kita laksanakan, seperti yang 12 yang sudah diakui oleh Presiden dan diapresiasi oleh PBB, karena itu ditetapkan oleh lembaga yang Menurut undang-undang berwenang untuk menetapkan," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Setelah dilantik jadi Menko Kumham, Yusril sempat menyebut peristiwa 98 bukan pelanggaran HAM berat.

Menjawab pertanyaan wartawan, Yusril mengatakan pelanggaran HAM berat terakhir terjadi saat masa penjajahan di Indonesia. Menurutnya, hal itu tak terjadi lagi di beberapa puluh tahun terakhir.

Belakangan, ia mengklarifikasi ucapannya Yusril merasa pernyataannya disalahpahami. Dia menjelaskan ulang pernyataan tersebut.

"Kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide atau kah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998," kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10).

Meskipun demikian, Yusril menegaskan pemerintahan Prabowo akan mengkaji seluruh rekomendasi dan temuan pemerintah-pemerintah terdahulu soal peristiwa 98. Begitu pula dengan pernyataan pemerintahan Presiden Jokowi yang mengakui pelanggaran HAM berat pada tahun 1998 seperti dikutip dari CNN Indonesia

Diketahui, Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi sudah mengakui Peristiwa kerusuhan Mei 1998 dan Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999 termasuk dua dari 12 pelanggaran HAM berat yang diakui oleh pemerintahannya.

Disinggung mengenai hal ini, Yusril memberikan tanggapan. Ia berujar pemerintahan saat ini akan kembali mempelajari.

"Ya kategori seperti itu memang sudah dikemukakan dan kita kategori-kategori itu kan sudah dibuat keputusan oleh pemerintah yang lalu. Pemerintah yang sekarang kan belum. Kan ini baru sama sekali ya dibentuk koordinator HAM ini," kata Yusril.

"Dan tidak ada salahnya kalau kami memang pelajari apa yang dirumuskan pemerintah yang lalu dan apa juga yang telah direkomendasikan oleh Komnas HAM dan juga pandangan-pandangan masukan-masukan yang diberikan oleh masyarakat," sambung Yusril.

Yusril meminta masyarakat percaya terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan masalah-masalah HAM.

"Percaya lah bahwa pemerintah punya komitmen menegakkan masalah-masalah ham itu sendiri," ujar Yusril.

Yusril kembali mengklaim bahwa ia mengerti tentang persoalan kasus 1998. Ia mengaku turut menyaksikan apa yang terjadi.

"Ada di sini, di tempat ini dan menyaksikan apa yang sebenarnya terjadi dan pada awal-awal itu saya juga menjadi Menteri Kehakiman dan HAM," kata Yusril.

"Jadi cukup mengerti tentang persoalan ini dan itu menjadi concern kita bersama-sama ya. Jadi jangan ada anggapan bahwa kita enggak peduli apa yang terjadi di masa lalu. Tetap. Itu mungkin agak misunderstanding (salah paham) terhadap apa yang dikatakan kemarin ya," kata Yusril.

Sempat Sebut Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril sebelumnya menyatakan bahwa kasus pelanggaran hak asasi manusia di tahun 1998 bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat.

Mantan Ketum Partai Bulan Bintang ini menegaskan hal tersebut ketika ditanya mengenai pelanggaran 98 termasuk daalam pelanggaran HAM berat atau tidak oleh awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).

"Enggak," katanya.

Yusril mengemukakan bahwa semua pelanggaran HAM atau setiap kejahatan merupakan pelanggaran HAM, namun tidak semua kejahatan termasuk dalam pelanggaran HAM berat.

"Pelanggaran HAM yang berat itu kan genosida, ethnic cleansing tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya pada waktu awal peran kemerdekaan kita 1960-an," katanya.

Namun ia menjelaskan bahwa dalam beberapa dekade terakhir, hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus 98.

Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat

Presiden Jokowi sebelumnya mengakui pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terjadi di berbagai peristiwa di Indonesia. Ia menyesalkan atas terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut.

Itu disampaikan Jokowi usai membaca laporan dari tim penyelesaian yudisial pelanggaran HAM yang berat. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1/2023).

"Saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat," sambungnya.

Adapun peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui Jokowi terjadi di Indonesia ialah:

  1. Peristiwa 1965-1966
  2. Peristiwa penembakan misterius 1982 1985
  3. Peristiwa Taman Sari Lampung 1989
  4. Peristiwa rumah gedong dan pos statis di Aceh 1989
  5. Peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998
  6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999
  8. Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998 1999
  9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999
  10. Peristiwa wasior di Papua 2001-2002
  11. Peristiwa Wamena Papua di 2003
  12. Peristiwa jambu Kapuk di Aceh tahun 2023
Daftar 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Diakui Presiden Jokowi

***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved