Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud Tanggapi Yusril soal Kasus 98: Yang Berhak Menetapkan Komnas HAM bukan Menkumham!

Mahfud Tanggapi Yusril soal Kasus 98: Yang Berhak Menetapkan Komnas HAM bukan Menkumham!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud Md., memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut kasus penculikan paksa 1998 bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Mahfud menegaskan bahwa negara seharusnya mengakui peristiwa tersebut, mengingat telah ditetapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Jadi yang boleh menyatakan pelanggan HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham. Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM Menurut undang-undang," katanya kepada wartawan di acara Serah Terima Jabatan di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa 22 Oktober 2024.

Mahfud juga menyebut bahwa Komnas HAM telah mengidentifikasi penghilangan paksa 1998 sebagai pelanggaran HAM berat, dan hasil tersebut telah diakui oleh Presiden serta diapresiasi oleh PBB.

“Maka apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM itu ada 12 yang sudah diakui oleh Presiden Dan diapresiasi oleh PBB," tegasnya.

Menurutnta, masalah yang dihadapi adalah kurangnya ketegasan negara dalam menghukum para terduga pelaku.

"Nah itu saja masalahnya, sebab itu kalau Pak Presiden tidak menutup kasus itu, tetapi ya sudah ditetapkan oleh Komnas HAM," jelasnya.

Mahfud menekankan bahwa pelanggaran HAM harus diidentifikasi berdasarkan subjek pelaku, korban, dan bukti kasus tersebut.

Pernyataan ini muncul setelah Yusril Ihza Mahendra, yang menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat dalam beberapa tahun terakhir.

Yusril menyampaikan pandangannya di Istana Negara, Jakarta, sebelum pelantikan menteri Kabinet Merah Putih pada Senin 21 Oktober 2024.

"Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat. Waktu saya jadi Menteri Hakim dan HAM, saya 3 tahun menjalani sidang komisi HAM PBB di Jenewa dan kita ditantang menyelesaikan soal-soal besar," ucap Yusril seperti dikutip dari disway

Diketahui, Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi sudah mengakui Peristiwa kerusuhan Mei 1998 dan Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999 termasuk dua dari 12 pelanggaran HAM berat yang diakui oleh pemerintahannya.

Disinggung mengenai hal ini, Yusril memberikan tanggapan. Ia berujar pemerintahan saat ini akan kembali mempelajari.

"Ya kategori seperti itu memang sudah dikemukakan dan kita kategori-kategori itu kan sudah dibuat keputusan oleh pemerintah yang lalu. Pemerintah yang sekarang kan belum. Kan ini baru sama sekali ya dibentuk koordinator HAM ini," kata Yusril.

"Dan tidak ada salahnya kalau kami memang pelajari apa yang dirumuskan pemerintah yang lalu dan apa juga yang telah direkomendasikan oleh Komnas HAM dan juga pandangan-pandangan masukan-masukan yang diberikan oleh masyarakat," sambung Yusril.

Yusril meminta masyarakat percaya terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan masalah-masalah HAM.

"Percaya lah bahwa pemerintah punya komitmen menegakkan masalah-masalah ham itu sendiri," ujar Yusril.

Yusril kembali mengklaim bahwa ia mengerti tentang persoalan kasus 1998. Ia mengaku turut menyaksikan apa yang terjadi.

"Ada di sini, di tempat ini dan menyaksikan apa yang sebenarnya terjadi dan pada awal-awal itu saya juga menjadi Menteri Kehakiman dan HAM," kata Yusril.

"Jadi cukup mengerti tentang persoalan ini dan itu menjadi concern kita bersama-sama ya. Jadi jangan ada anggapan bahwa kita enggak peduli apa yang terjadi di masa lalu. Tetap. Itu mungkin agak misunderstanding (salah paham) terhadap apa yang dikatakan kemarin ya," kata Yusril.

Sempat Sebut Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril sebelumnya menyatakan bahwa kasus pelanggaran hak asasi manusia di tahun 1998 bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat.

Mantan Ketum Partai Bulan Bintang ini menegaskan hal tersebut ketika ditanya mengenai pelanggaran 98 termasuk daalam pelanggaran HAM berat atau tidak oleh awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).

"Enggak," katanya.

Yusril mengemukakan bahwa semua pelanggaran HAM atau setiap kejahatan merupakan pelanggaran HAM, namun tidak semua kejahatan termasuk dalam pelanggaran HAM berat.

"Pelanggaran HAM yang berat itu kan genosida, ethnic cleansing tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya pada waktu awal peran kemerdekaan kita 1960-an," katanya.

Namun ia menjelaskan bahwa dalam beberapa dekade terakhir, hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus 98.

Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat

Presiden Jokowi sebelumnya mengakui pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terjadi di berbagai peristiwa di Indonesia. Ia menyesalkan atas terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut.

Itu disampaikan Jokowi usai membaca laporan dari tim penyelesaian yudisial pelanggaran HAM yang berat. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1/2023).

"Saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat," sambungnya.

Adapun peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui Jokowi terjadi di Indonesia ialah:

  1. Peristiwa 1965-1966
  2. Peristiwa penembakan misterius 1982 1985
  3. Peristiwa Taman Sari Lampung 1989
  4. Peristiwa rumah gedong dan pos statis di Aceh 1989
  5. Peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998
  6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999
  8. Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998 1999
  9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999
  10. Peristiwa wasior di Papua 2001-2002
  11. Peristiwa Wamena Papua di 2003
  12. Peristiwa jambu Kapuk di Aceh tahun 2023
Daftar 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Diakui Presiden Jokowi

***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved