Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hingga kini belum ada anggota Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik mengenai transparansi harta kekayaan pejabat baru di kabinet.
Menurut Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, berdasarkan data per Senin, 28 Oktober 2024, belum satu pun dari pejabat baru ini yang menyampaikan LHKPN.
Meski begitu, Budi mengungkapkan bahwa sudah ada empat anggota kabinet yang mulai berkomunikasi dengan KPK untuk menyelesaikan proses pelaporan LHKPN mereka.
Budi menjelaskan bahwa pejabat yang sebelumnya sudah melaporkan LHKPN pada 2023 tidak perlu melapor lagi tahun ini.
Dari total 109 anggota Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang telah terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN di periode sebelumnya.
Sementara, 48 lainnya merupakan wajah baru yang kini wajib menyampaikan laporan.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa KPK akan terus memperbarui data terkait perkembangan laporan ini seiring dengan perubahan struktur kabinet.
Saat ini, anggota kabinet baru masih memiliki waktu untuk melaporkan kekayaan mereka.
Mengingat batas akhir pelaporan adalah tiga bulan setelah pelantikan.
Informasi terkini menyebutkan bahwa empat pejabat yang telah menjalin komunikasi dengan KPK terkait LHKPN adalah Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah, Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta, serta Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Dzulfikar Ahmad Tawalla.(*)