Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Sita Duit Rp20 Miliar terkait Suap Hakim Pengadil Ronald Tannur

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita uang lebih dari Rp20 miliar dari hasil penggeledahan di enam lokasi dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus penganiayaan Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang didominasi uang tunai.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni tiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, serta pengacara Lisa Rahmat.

Penggeledahan pertama di rumah pengacara Lisa Rahmat di daerah Rungkut Surabaya dengan barang bukti uang tunai Rp1.190.000.000, 451.700 dolar AS, 717.043 dolar Singapura dan sejumlah catatan transaksi.

Penggeledahan kedua di apartemen pengacara Lisa Rahmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, dengan barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing.

"Dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000, dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan handphone," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu malam, 23 Oktober 2024.

Penggeledahan ketiga di apartemen hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, dengan barang bukti uang tunai Rp97.500.000, 32.000 dolar Singapura, uang 35.992,25 sen Ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti eletronik.

"Keempat di lokasi rumah oknum hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang, dengan barang bukti 6.000 dolar AS, 300 dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik," kata Abdul.

Lokasi penggeledahan kelima, apartemenh hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya dengan mengamankan uang tunai Rp104.000.000, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 Yen, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Terakhir, penyidik menggeledah apartemen oknum hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya dengan barang bukti uang tunai Rp21.400.000, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura dan barang bukti elektronik.

"Bila diitung dalam kurs rupiah, seluruh barang bukti mencapai Rp20,267,276,347," kata Abdul.

Sumber Berita / Artikel Asli: rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved