Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kardus Kuning Bertuliskan Paman Birin jadi Barang Bukti Tempat Penampungan Uang Suap Senilai Rp 12 Miliar

Kardus berwarna kuning bertuliskan Paman Birin jadu barang bukti penampuang uang suap Rp 12 miliar saat OTT KPK di Kalimantan Selatan. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Sahbirin Noor terjerat sebagai tersangka setelah tim satuan tugas (Satgas) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalsel.

Dalam OTT itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa kardus berwarna kuning yang ditampilkan foto dan bertuliskan 'Paman Birin'. Kardus itu diamankan dari Ahmad yang merupakan pengepul uang suap.

"Satu buah kardus kuning dengan foto wajah 'Paman Birin' berisikan uang Rp 800 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10).

Uang suap senilai Rp 12 miliar yang diamankan saat OTT di Kalsel, rata-rata disimpan di dalam kardus dengan pecahan tunai Rp 100 ribu. Terdapat juga kardus bertuliskan 'Atlas' berisi uang Rp 1,2 miliar, yang juga diamankan dari tersangka Ahmad.

KPK mengamankan uang Rp 5,9 miliar dari tangan Ahmad yang merupakan pengepul uang suap. Diduga, uang itu rencananya akan diserahkan ke Sahbirin Noor.

Selain menjerat Sahbirin Noor, KPK juga mentersangkakan Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus rumah tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang fee, Ahmad (AMD); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB) sebagai penerima suap. Selain itu dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) sebagai penerima suap.

Sahbirin Noor bersama empat tersangka yang merupakan penyelenggara di Pemprov Kalsel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, dua pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan pemberi pihak swasta disangkakan melangar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti dikutip dari jawapos

Kantor Dinas PUPR Sepi

Terpisah di kantor Dinas PUPR Kalimantan Selatan usai adanya OTT situasi sunyi senyap. Namun aktivitas operasional di area kantor Dinas PUPR Kalsel masih berlangsung seperti biasa.

Akses masuk menuju kantor di Jalan Mayjen Panjaitan, Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru tersebut dijaga satpam. Seorang petugas menyatakan, seluruh pejabat Dinas PUPR Kalsel tidak ada di kantor.

“Semua kabid dan kadis tidak ada sejak apel pagi tadi,” ujarnya.

Sementara itu, para pegawai tetap menjalankan rutinitas pekerjaannya. Beberapa orang dengan pakaian dinas juga tampak keluar masuk gedung Dinas PUPR Kalsel.

Sejumlah orang turut terlihat berada di kantin yang berada di areal belakang kantor Dinas PUPR Kalsel.

Sekira pukul 13.00 Wita, penyidik KPK secara teratur meninggalkan Mapolres Banjarbaru. Mereka pergi turut membawa serta barang bukti hasil OTT.

Mereka meninggalkan Mapolres Banjarbaru menggunakan empat unit mobil menuju Bandara Syamsudin Noor. Tampak perjalanan para penyidik, mendapatkan pengawalan langsung oleh Satlantas Polres Banjarbaru.

Satu diantara penyidik KPK membenarkan, bahwa mereka akan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Syamsudin Noor. "Iya ke Bandara, langsung ke Jakarta," kata pria berjenggot panjang tersebut.

Kabid Cipta Karya, Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah enggan berkomentar saat ditanyai, perihal pemeriksaan dirinya. Yulianti hanya fokus berjalan saat keluar dari ruangan Tipidkor, menuju aula Satreskrim PolresBanjarbaru.

Pantauan di Bandara Syamsudin Noor ada enam orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka terdiri atas empat penyelenggara negara dan dua orang sisanya dari swasta.

Mereka bertolak dari Bandara Syamsudin Noor dalam waktu yang tak bersamaan.

Satu orang sudah mendarat lebih dulu di Bandara Soekarno-Hatta pukul 09.55 WIB. Sedangkan dua kloter lainnya berangkat dari Bandara Syamsudin Noor menggunakan pesawat Citilink pukul 14.30 Wita dan terakhir memakai Pelita Air pada pukul 17.25 Wita.

Diantara sejumlah orang tersebut, satu diantaranya merupakan perempuan yang menjabat sebagai Kabid di Dinas PUPR Kalsel. Pejabat tersebut mengenakan masker berwarna hitam, dan tangan kanannya menyeret koper. Ia dikawal sejumlah petugas KPK menuju pintu keberangkatan Bandara Syamsudin Noor.

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK mengaku terkejut kabar OTT tersebut. Ia mengaku baru mengetahui informasi OTT yang dilakukan penyidik KPK pagi hari. Ia mengaku prihatin atas kejadian ini. Menurutnya, manusia ada salah dan khilaf.

Meski demikian ia menegaskan agar hal ini menjadi pelajaran dan memutus benang merah.

“Tidak merembet kepada SKPD maupun yang lain. Cukup sampai situ,” katanya.

Apalagi, menurutnya ini terjadi saat pelantikan definitif.

“Tentu tugas kami mengawasi kinerja mereka. Salah khilaf sesuai koridornya. Kami mendukung KPK dan melakukan pencegahan dulu. Ini kejadiannya perorangan bukan kelompok,” tegasnya.

Ia meyakini jika ini tidak ada hubungannya dengan Pilkada yang semakin dekat. “Ini innalillahi. Semoga bisa diputuskan yang berbuat itu yang bertanggungjawab. Semoga ini menjadi pembelajaran,” ujarnya.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved