PT INKA (Persero) menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terkait dugaan korupsi pembiayaan kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.
Penghormatan mereka berikan usai SKejati Jatim menetapkan Eks Direktur Utama PT INKA periode 2018-2022 Budi Noviantara sebagai tersangka kasus yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp25,6 miliar ini.
"Kami tentu menghormati proses hukum itu. Kejaksaan Tinggi pasti punya dasar untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Pak BN. Kami menghormati," kata Plt GM Sekretaris PT INKA (Persero), Edwyn Dwi Cahyo dalam keterangannya (2/10).
Edwyn yang juga GM Keuangan, Akuntansi dan TJSL PT INKA (Persero) ini menyampaikan meski ada kasus tersebut, kegiatan operasional perusahaan tetap berlangsung dengan normal. Produksi sarana kereta api tetap beroperasi dan diharapkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
"Kami saat ini fokus terhadap penyelesaian target produksi sarana perkeretaapian yang sudah di dalam kesepakatan kontrak dengan customer. Sekali lagi, intinya kami menghormati proses hukum ini," pungkasnya
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menahan eks Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantara karena dugaan korupsi pembiayaan kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.
"Penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama20 hari kedepan terhadap tersangka BN selaku (eks) Dirut PT INKA(PERSERO) di Rutan Kelas I Surabaya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, Selasa (1/10).
Dalam kasus yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara total mencapai Rp25,6 miliar ini, Budi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pidana primair Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 seperti dikutip dari CNN Indonesia
Modus Korupsi
Selanjutnya, SI selaku CEO TSG Utama Indonesia menyampaikan kepada Budi Noviantara selaku Dirut PT INKA, bahwa untuk dapat melaksanakan pekerjaan perkeretaapian di DRC maka memerlukan penyediaan energi solar photovoltoic 200 mw dari perusahaan energy Sunplus SARL, yang saham mayoritas dimiliki oleh TSG Global Holding dengan cara melakukan pembayaran Power Purchase Agreement (PPA) kepada Sunplus SARL.
Akhirnya, pada 24 Juli 2020, Budi Noviantara selaku Dirut PT INKA mentransfer uang sebesar USD 265.300 kepada IG melalui Istanbul Corporate Banking OP Turkiye, untuk keperluan ground breaking proyek solar photovoltoic power plant 200 mw yang akan dikerjakan oleh TSG Infra di Kinshasa DRC.
Kemudian di tanggal 23 September 2020, Budi Noviantara selaku Dirut PT INKA, menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dan memberikan dana talangan dengan mekanisme pemberian pinjaman, dan melakukan pengiriman sejumlah uang.
Adapun rinciannya yakni 25 September 2020 sebesar Rp 15 miliar ke rekening TSG Utama Indonesia, dan 31 Desember 2020 PT INKA Persero mentransfer uang Rp 3.550.000.000 kepada TSG Global Holding. Selain itu, Budi Noviantara yang juga merangkap Komisaris Utama PT IMST dan controller TSG Infrastructure juga memerintahkan Sukoroto selaku Dirut IMST mengirim uang Rp2.603.475.000 kepada pihak lain, dalam hal ini DK selaku Dirut PT FS untuk kegiatan di DRC.
“Mempertimbangkan ketentuan Pasal 20 ayat 1 jo Pasal 21 ayat 1 jo ayat 4 KUHAP, penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap Penyidikan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka BN selaku Dirut PT INKA (Persero) sejak tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya,” Mia menandaskan.***