Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

**Indikasi Intervensi Zarof dalam Proses Hukum Maming: MAKI Sarankan Pelacakan Telepon Seluler**

Indikasi Intervensi Zarof dalam Proses Hukum Mardani H Maming: MAKI Sarankan Pelacakan Telepon Seluler

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri sejumlah jual-beli perkara yang diduga dimainkan oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR).

Meskipun tidak menyebutkan secara spesifik kasus yang dimaksud, saat ini sorotan tertuju pada indikasi praktik serupa dalam Peninjauan Kembali (PK) eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

"Kejaksaan Agung harus menelusuri semua perkara yang diduga dimainkan ZR," ujar Boyamin ketika dihubungi oleh Inilah.com pada Rabu (30/10/2024).

Zarof disinyalir terlibat dalam upaya 'cawe-cawe' peninjauan kembali (PK) Maming. Berdasarkan informasi yang beredar, Zarof diduga menjadi bagian dari tim sukses dalam upaya menjadikan Sunarto sebagai Ketua MA.

Sebelum menjabat sebagai Ketua, Sunarto diketahui merupakan Wakil Ketua MA sekaligus hakim ketua PK Mardani Maming, bersama dengan hakim anggota Anshori dan Prim Haryadi. Oleh karena itu, disinyalir Maming berkepentingan untuk menjadikan Sunarto Ketua MA, dengan imbalan meloloskan PK Maming.

Salah satu indikasi yang menguatkan dugaan tersebut adalah beredarnya surat perjalanan para pimpinan MA ke Sumenep, Madura, pada 17 September 2024. Perjalanan dinas itu diduga merupakan bagian dari proses menjadikan Sunarto Ketua MA.

Dalam posisi ini, Zarof berperan untuk memenuhi kebutuhan Sunarto. Sementara itu, kebutuhan logistik dalam proses tersebut diduga ditanggung oleh Mardani H Maming, yang dikabarkan sedang berusaha menjual pesawat pribadi miliknya untuk keperluan tersebut.

Setelah menjabat sebagai Ketua MA, Sunarto diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengganti komposisi hakim yang menyidangkan PK Mardani Maming. Salah satunya adalah hakim Prim Haryadi, yang diplot untuk menggantikannya sebagai hakim ketua PK Maming.

Diduga, Prim telah dikondisikan untuk menekan agar PK tersebut dapat dikabulkan, dengan iming-iming akan dinaikkan pangkatnya menjadi Wakil Ketua MA mendampingi Sunarto.

Boyamin melanjutkan, untuk menelusuri praktik pengkondisian perkara yang dilakukan Zarof bersama oknum hakim, Kejaksaan Agung sebaiknya melacak komunikasi yang dimiliki Zarof Ricar melalui telepon selulernya.

"Kejaksaan Agung harus mendalami semua hal yang bisa diperoleh dari jejak lacak alat komunikasi, handphone misalnya. Itu dilacak semua, dan semua perkara yang juga dimainkan oleh ZR," katanya.

Terkait indikasi dugaan permainan dalam penanganan PK Maming, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mewanti-wanti Mahkamah Agung (MA) untuk menolak upaya hukum yang diajukan terpidana kasus suap tersebut.

Menanggapi hal ini, Boyamin berpesan agar KPK ikut menelusuri kasus ini dan tidak hanya menjadi penonton. "Kalau KPK memiliki indikasi dan buktinya, maka KPK harus memproses hukum sendiri," tegas Boyamin.

Untuk diketahui, surat perjalanan pimpinan dan pejabat MA dengan nomor 14/WKMA.Y/SB/HM2.1.1/2004 yang ditujukan kepada Plt Bupati Sumenep pada 17 September 2024 beredar luas di masyarakat.

Surat tersebut mencantumkan nama Hakim Agung Sunarto bersama Zarof Ricar, beserta para pimpinan dan pejabat lainnya di Mahkamah Agung (MA), yang akan melakukan kunjungan kerja ke wilayah Madura.

Sementara itu, Jubir MA, Hakim Yanto, saat dikonfirmasi mengenai dugaan kasus yang melibatkan pimpinan MA, dengan tegas membantahnya dan menyatakan bahwa surat yang beredar bukan merupakan surat resmi.

"Kalau surat dinas pasti ada kop suratnya, ada ini, terus ada surat tugas. Judulnya hanya daftar orang yang mau berkunjung ke keraton itu (Sumenep)," ujar Hakim Yanto.

Dia juga menampik kabar tentang rencana pimpinan MA untuk merombak komposisi majelis hakim dalam PK Mardani Maming, yang berusaha untuk mendepak dua hakim lainnya.

"Saya malah baru mendengar, nanti saya akan tanyakan mengenai ini," tambahnya.

Mardani H Maming telah mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024 dengan nomor perkara 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Ditunjuklah tiga hakim agung yang menangani PK ini, yaitu Sunarto sebagai ketua majelis, didampingi oleh Anshori dan Prim Haryadi sebagai anggota majelis 1 dan 2.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved