Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

**Enam Fakta Mengenai Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Menghadapi Ancaman Pidana Seumur Hidup**

Kejaksaan Agung Tetapkan Thomas Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Thomas dijadikan pesakitan korupsi bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses importasi gula kristal mentah yang dilakukan selama Lembong menjabat.

Berikut adalah sejumlah fakta yang diungkapkan Kejaksaan Agung tentang keterlibatan Thomas Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

Fakta Kasus Thomas Lembong

  1. Tabrak Aturan Pada penjelasan yang diberikan Kejagung, Tom Lembong dianggap telah menabrak aturan dalam melakukan impor gula. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. Namun, Thomas Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat itu tetap mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk 105.000 ton Gula Kristal Mentah (GKM) kepada PT Angel Product (PT AP), untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
  2. Izin Impor untuk Swasta Tidak hanya itu, Thomas Lembong juga telah menabrak aturan dengan memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton kepada perusahaan swasta. Padahal, menurut aturan yang berlaku, impor tersebut hanya diperbolehkan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Harli mengatakan bahwa Thomas Lembong telah melanggar keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, di mana yang diperbolehkan melakukan impor GKP adalah BUMN.
  3. Tidak Koordinasi dengan Kementerian Terkait Lembong diduga tidak melakukan rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait sebelum memberikan izin impor ini. Koordinasi biasanya melibatkan Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.
  4. Harga Gula di Atas HET Gula impor yang diolah oleh delapan perusahaan swasta tersebut kemudian didistribusikan ke masyarakat dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku saat itu, yakni Rp13 ribu per kilogram. Gula tersebut dijual dengan harga Rp26 ribu per kilogram melalui distributor yang terafiliasi dengan perusahaan swasta. “Harga jualnya di atas HET, bahkan tidak dilakukan operasi pasar,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.
  5. Rugikan Negara Rp400 Miliar Kejagung memperkirakan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp400 miliar. Lembong diduga mengambil keputusan sepihak tanpa rekomendasi yang semestinya dilakukan. Keputusan tersebut mengakibatkan gula yang diimpor dan diolah akhirnya dijual dengan harga tinggi, merugikan konsumen dan negara. "Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Qohar.
  6. Terancam Dipenjara Seumur Hidup Tom Lembong terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup. Hal ini sesuai dengan pasal yang dijeratkan Kejagung kepada Lembong. Pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP. Pasal 2 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Sementara Pasal 3 menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(*)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved