Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

DPR-Pemerintah Tidak Siap, MK Tunda Sidang Pengujian ‘Pasal Karet’ UU ITE

 Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikarenakan Pemerintah dan DPR RI tidak siap untuk memberi keterangan.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, agenda sidang hari ini, Kamis, 10/10/2024, yakni mendengarkan keterangan DPR dan Presiden (Pemerintah). Namun, DPR dan Pemerintah belum dapat memberikan keterangan atas perkara yang dimohonkan pada persidangan ini.

DPR bersurat belum bisa hadir dan minta dijadwal ulang pada sidang berikut. Demikian juga dengan Pemerintah atau Presiden yang bersurat karena belum siap memberikan keterangannya,” kata Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Oleh karena itu, kata Suhartoyo, Mahkamah menjadwalkan ulang agenda sidang pada Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 13.30 WIB.
Sidang ketiga ini digelar untuk dua perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dan Perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia.

Untuk diketahui, Daniel Frits merupakan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) yang merupakan korban UU ITE karena dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jepara.

Pada Mei 2024, Pengadilan Tinggi Semarang membebaskan Pemohon dari dakwaan, namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

Daniel menguji konstitusionalitas norma Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2), Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang dianggap pasal karet ke MK. Dalam petitumnya, ia meminta agar norma tersebut dikecualikan terhadap Korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perseorangan, pejabat publik dan juga figur publik.

Sementara Jovi Andrea saat ini tengah dalam proses hukum atas laporan pengaduan di Kepolisian Resor Tapanuli Selatan atas kritik yang ia sampaikan di media sosial terhadap penyelenggara negara

Jovi mengajukan uji materiil terhadap Pasal 310 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 45A ayat (3), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 45 ayat (7) UU ITE.

Jovi meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “dilakukan demi kepentingan umum” bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk pada kritik terhadap kebijakan pemerintah dan penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan terhadap masyarakat“.*

Sumber Berita / Artikel Asli : forumkeadilan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved