Warganet kembali digegerkan dengan momen mengejutkan dalam debat cabup-cawabup di Jawa Timur. Cabup Nganjuk Ita Triwibawati menyampaikan visi misi salah satunya membuat produk baru yakni padi menjadi beras.
"Yang ketiga, saya akan membuat produk baru, seperti brambang kita buat e...brambang goreng dan sebagainya. Kemudian beras akan kita buat menjadi... padi menjadi beras. saya kira itu," kata Ita dalam potongan video.
Dilihat detikJatim pada Jumat (25/10), potongan video yang diunggah salah satu akun tersebut bahkan telah ditonton hingga lebih dari 962 ribu kali, mendapatkan 11,3 ribu komentar, dan telah dibagikan 2.472 kali.
Potongan video debat ini sangat viral di media sosial. Warganet benar-benar dibuat heboh hingga dalam istilah kekinian merujak Cabup yang akrab disapa Mbak Ita dengan berbagai sindiran dan cibiran.
Tim pemenangan Cabup Ita Triwibawati angkat bicara soal video viral itu. Ketua DPC Hanura Nganjuk, Aditya Haria Yuangga yang merupakan salah satu tim pemenangan menyebut Mbak Ita hanya demam panggung.
"Itu hanya grogi saat penyampaian visi misi," imbuh Angga. "Spontan saat itu tidak ada script," lanjut Angga.
Bukannya menyatakan sesuatu yang mampu meredam semangat warganet untuk merujak Mbak Ita, Angga justru mengungkapkan bahwa Ita merupakan Cabup terkaya di antara 2 cabup lain.
Angga mengatakan bahwa berdasarkan LHKPN Ita yang dilaporkan pada 12 Agustus 2024 di situs web LHKPN KPK, Ita Triwibawati tercatat memiliki harta kekayaan mencapai lebih dari Rp 58 M.
"Untuk Cabup mbak ita yang paling kaya diantara dua Cabup lain," papar Angga.
Dia merinci, tanah dan bangunan milik Mbak Ita senilai Rp51.429.713.500, alat transportasi dan mesin senilai Rp1.991.200.000, harta bergerak lain Rp4.825.900.000, serta kas dan setara kas mencapai Rp680.436.517.
Sekadar diketahui, Ita Triwibawati dan pasangan cawabupnya Zuli Rantauwati diusung partai Hanura dan NasDem. Ita Triwibawati ialah istri Bupati Nganjuk periode 2008-2018, Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman diketahui sempat lolos dari jerat hukum terkait dugaan korupsi 5 proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk, pada 2009. Dia sempat ditetapkan tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016.