Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Sidang Gugat Jokowi Ditunda, Kubu Habib Rizieq Diminta Betulkan Alamat

Sidang Gugat Jokowi Ditunda, Kubu Habib Rizieq Diminta Betulkan Alamat

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menunda sidang gugatan perdata pihak Habib Rizieq Shihab kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), hingga Selasa (29/10/2024) pekan depan

Pasalnya perwakilan tim kuasa hukum Jokowi tak kunjung datang pada sidang yang digelar pada Selasa pagi (22/10/2024) hingga siang.

"Baik, sidang ditunda hari Selasa 29 Oktober 2024," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruang sidang.

Hakim Suparman meminta kubu Rizieq kembali mengirimkan surat ke alamat Jokowi yang di Solo, Jawa Tengah secara spesifik. Soalnya, surat dikirimkan sebelumnya yang tertuju ke Istana Kepresidenan Jakarta dan Istana Bogor tidak berlaku lagi karena Jokowi tidak menjabat sebagai Presiden.

Diketahui, alamat kediaman pribadi Jokowi di Solo berada di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.

"Masalahnya ini dia berakhir sebagai presiden, dia tidak tinggal lagi di Istana Negara dan di Istana Presiden di Bogor juga tidak tinggal, seperti yang disampaikan di gugatan," kata Hakim Suparman.

"Yang ada ini hanya yang berada di Solo Jawa Tengah. Nah ini harus ke sini sangat rinci sekali, di hukum acara, alamatnya harus jelas untuk panggilan," sambung Hakim.

Pada sidang sebelumnya Selasa (8/10/2024), tim kuasa hukum Jokowi sempat diwakilkan oleh Tim Kuasa Hukum Kementerian Kesekretariatan Negara (Kemensetneg). Namun, kubu Rizieq Shihab menilai kedudukan hukum atau legal standing yang dimiliki tim kuasa hukum dari Kemensetneg tidak memenuhi syarat untuk mengikuti sidang perdata.

Anggota Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Heri Herianto menggugat Presiden Jokowi dalam kapasitas pribadi dan bukan pejabat negara.

"Gugatan kami itu ditujukan kepada personal yang mulia. Perseorangan dari pak Jokowi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Presiden. Untuk itu kami melihat sepertinya surat kuasanya tidak sesuai,” Heri dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (8/10/2024).

Menurut Heri, seharusnya surat kuasa ditanda tangani oleh Jokowi langsung kepada tim kuasa hukum Setneg dan bukannya hanya sekedar surat tugas dari Kemensetneg.

Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda sidang gugatan perdata pihak Habib Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa meminta tim kuasa hukum Sekretaris Negara (Setneg) untuk melengkapi surat kuasa legal standing atau kedudukan hukum dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dicermati dengan baik, bunyi di surat gugatan ini yang digugat itu ialah Joko Widodo sebagai personnya, bukan jabatannya. Jadi untuk sidang berikutnya selesaikan sesuai dengan apa yang disampaikan tadi ya," ujar Hakim Suparman di ruang sidang PN Jakpus, Selasa (8/10/2024).

Diketahui, Rizieq menuntut Jokowi membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara. Sebab, Jokowi diduga melanggar hukum selama menjabat sebagai Presiden.

Selain Rizieq, penggugat lainnya yaitu Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman. Ketika sidang, Rizieq maupun Jokowi tidak hadir di dalam ruang sidang, hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya seperti dikutip dari inilah

Dalam siaran pers pihak penggugat yang dibagikan Aziz Yanuar, terdapat sejumlah penjelasan mengenai alasan menggugat Jokowi. Para penggugat menilai Jokowi telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga menjadi presiden dua periode.

Di keterangan pers tersebut disebutkan sejumlah kebohongan Jokowi mulai pernyataan 6.000 unit pesanan mobil Esemka hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi.

Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada juga Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat. Berikut nama-namanya:

1. Habib Rizieq Shihab

2. Mayjen TNI (Purn) Soenarko

3. Eko Santjojo

4. Edy Mulyadi

5. M Mursalim R

6. Marwan Batubara

7. Munarman

Berikut petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum

3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Warganet: Semoga Benar, Supaya Habis Antek-anteknya

Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini diajukan melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) karena Jokowi dianggap melakukan rangkaian kebohongan selama menjabat dari tahun 2012 hingga 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst pada 30 September 2024.

Tuntutan hukum yang dilayangkan Habib Rizieq ini pun memicu beragam reaksi dari warganet. Termasuk @M_Danisya di aplikasi X.

"Habib Rizieq juga udah ngajukan tuntutan hukum ke Mulyono," ujarnya dikutip pada Kamis (3/10/2024).

Ia mengindikasikan bahwa HRS tidak hanya mengajukan tuntutan terhadap presiden, tetapi juga pihak lain yang dianggap terlibat.

Pengguna akun tersebut juga menyatakan harapan bahwa langkah hukum ini bisa membuahkan hasil.

"Moga aja beneran terjerat supaya habis antek-anteknya," tandasnya.

Sementara, akun lainnya, @GirlMakeMeFat mengatakan hal senada dengan Danisya. Berharap, Habib Rizieq menang dalam gugatan tersebut.

"Saya berdoa kepada Allah supaya Habib Rizieq Shihab menang gugatan ini. Aamiin ya Allah," imbuhnya.

Sebelumnya, TAMAK yang dipimpin oleh Aziz Yanuar, mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Jokowi dengan tuntutan ganti rugi materiil yang signifikan.

TAMAK meminta majelis hakim untuk memerintahkan Jokowi membayar ganti rugi berupa seluruh utang luar negeri Indonesia yang tercatat dari tahun 2014 hingga 2024, yang kemudian akan disetorkan langsung ke kas negara.

Selain ganti rugi materiil, TAMAK juga menuntut agar majelis hakim menahan sejumlah hak finansial yang akan diterima Jokowi setelah masa pensiunnya sebagai presiden.

Mereka meminta hakim untuk menghentikan pembiayaan rumah bagi Jokowi sebagai mantan presiden serta menahan semua uang pensiun yang akan diterima oleh Jokowi pasca pensiun.

Aziz Yanuar, perwakilan dari TAMAK, menekankan bahwa meskipun gugatan mereka tidak sepenuhnya mencerminkan besarnya kerugian negara akibat apa yang mereka sebut sebagai rangkaian kebohongan Jokowi, langkah ini tetap diambil sebagai upaya memperingatkan pemimpin masa depan.

Gugatan ini ditujukan sebagai bentuk kritik keras terhadap pemerintahan Jokowi, yang mereka anggap telah melakukan serangkaian tindakan yang merugikan negara.

TAMAK berharap langkah hukum ini akan menjadi pelajaran bagi pemimpin yang akan datang.

PERNYATAAN PENGGUGAT

Kami Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) yang merupakan kuasa hukum dari HABIB RIZIEQ SYIHAB dkk, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, JOKOWI telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia;

2. Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh JOKOWI dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan;

3. Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan JOKOWI, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa. Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi);

4. Bahwa gugatan tersebut berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan JOKOWI, yang diantaranya:

4.1. Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat;

4.2. Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA;

4.3. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing);

4.4. Kebohongan akan melakukan swasembada pangan;

4.5. Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

4.6. Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong JOKOWI;

dan rangkaian kebohongan JOKOWI lainnya.

5. Bahwa telah ternyata semua pernyataan JOKOWI tersebut hanyalah merupakan kebohongan, sehingga dalam petitum gugatan yang kami mintakan diantaranya:

5.1. Menghukum JOKOWI membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 (selama JOKOWI menjabat sebagai Presiden) untuk disetorkan kepada kas negara;

5.2. Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada JOKOWI;

5.3. Memerintahkan kepada negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun JOKOWI.

6. Bahwa walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan, dan kerugian negara akibat rangkain kebohongan JOKOWI, tetapi langkah konkrit ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia.

PARA PENGGUGAT:

1. HABIB RIZIEQ SYIHAB

2. MAYJEN TNI (PURN) SOENARKO MD

3. EKO SANTJOJO, S.H., M.H.

4. EDY MULYADI

5. DRS. H. M MURSALIM R

6. MARWAN BATUBARA

7. MUNARMAN, S.H.

TIM ADVOKASI MASYARAKAT ANTI KEBOHONGAN (TAMAK)

AZIZ YANUAR P, S.H., M.H.

M. HARIADI NASUTION, S.H., M.H., CLA.

ACHMAD ARDIANSYAH, S.H.

HERI ARYANTO, S.H., M.H.

WISNU RAKADITA, S.H., M.H.

ANN NOOR QUMAR, S.H.

HUJJATUL BAIHAQI H, S.H.

DEDE AGUNG WARDHANA, S.H.

DWI HERIADI, S.H.

SUMADI ATMADJA, S.H., M.H.

REYNALDI SYAHPUTRA, S.H.

DIVING SAFNI, S.H.

 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved