Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bantah AHY, Nusron Wahid Sebut Status Lahan 2.068 Hektare di IKN Tidak Bermasalah: HGU Habis, Diambil Alih Negara

Inilah Pesan AHY kepada Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/BPN yang Baru -  ASAJABAR.COM

Nusron Wahid Menyatakan Status Lahan 2.086 Hektare di IKN Tidak Bermasalah

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebutkan status lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur tidak bermasalah atau dalam sengketa.

"Sebenarnya bukan masalah. Yang bilang masalah siapa? Itu HGU-nya habis. Memang kalau habis, itu diambil alih negara. (Pemilik lahan) yang lama keberatan, diambil alih," ujar Nusron saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.

Dari 2.086 hektare luas lahan tersebut, Nusron menjelaskan, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk. Jika lahan tersebut dihuni oleh penduduk, lahan yang telah diambil alih oleh negara karena jangka waktu HGU yang sudah habis kemudian akan dikelola oleh Bank Tanah.

Nusron menambahkan bahwa Bank Tanah nantinya akan melakukan reforma agraria sebanyak 30 persen dari total luas lahan. Hal ini sesuai kewajiban yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.

Dalam skema reforma agraria tersebut, Nusron menyatakan, pemerintah dapat memberikan lahan kepada penduduk atau melegalisasi lahan. Dalam hal ini, legalisasi berarti melakukan sertifikasi tanah kepada penduduk yang telah lama bermukim di tanah itu.

"Land reform ada dua strategi. Dikasih tanah atau mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi. Karena mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi, tinggal masalah isunya adalah jumlah (luas tanah)," ucap Nusron.

Sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri ATR/BPN menyatakan bahwa penyebab 2.086 hektare lahan di IKN masih bermasalah adalah karena proses ganti rugi yang belum tuntas. Faktor-faktor tersebut mencakup proses ganti rugi dan penanganan dampak sosial.

Oleh karena itu, penyelesaian ganti rugi harus dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan agar hak-hak masyarakat terjamin.

Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono juga pernah menyinggung permasalahan 2.086 hektare lahan untuk proyek pembangunan IKN yang hingga kini belum selesai. Basuki optimistis persoalan tersebut bisa diselesaikan.

"Itu bukan tidak bisa, itu pasti clear," kata Basuki ketika ditemui di Komplek Kementerian PUPR pada Jumat, 3 Mei 2024. "Bisa direlokasi, bisa diganti rugi."

Basuki berkaca dari pengalamannya membangun jalan tol. Ia lantas menganggap permasalahan lahan sebagai pernak-pernik pembebasan lahan yang muncul dalam pembangunan infrastruktur oleh pemerintah.

"Kalo tidak (bisa clear), saya tidak bisa membangun ribuan kilometer (jalan tol)," tutur Basuki.

Kendati demikian, Basuki menekankan bahwa penyelesaian permasalahan lahan harus dilakukan dengan hati-hati. Hal ini disebabkan membuat masyarakat merelakan lahannya untuk membangun suatu proyek bukan perkara mudah.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved