Anggota Komisi X DPR RI fraksi PDIP, Bonnie Triyana, mengkritik sikap Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), yang membekukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP.
Menurut Bonnie, langkah tersebut terlalu berlebihan dan reaksioner.
"Saya mempertanyakan keputusan Dekan FISIP Unair yang membekukan BEM. Ekspresi kritik mahasiswa itu disampaikan secara tertulis, tidak merusak apa pun. Mengapa Dekan jadi reaksioner?" kata Bonnie, saat dihubungi, Minggu (27/10/2024).
BEM FISIP Unair sebelumnya membuat ucapan selamat bernada satire atas pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melalui sebuah karangan bunga.
Aksi ini memicu respons dari pihak kampus, yang akhirnya membekukan BEM.
Bonnie menilai, sebagai lembaga pendidikan, Unair seharusnya memberi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan kritik.
"Dekan FISIP Unair jangan reaksioner. Ini berlebihan, reaksioner sekaligus insecure," ucapnya.
Sejarawan Indonesia ini menyarankan agar Dekan mengundang BEM FISIP untuk berdiskusi dan mempertanggungjawabkan kritik yang disampaikan.
"Seharusnya BEM diundang untuk berdiskusi, diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan kritik mereka, bukan malah dibekukan," tegas Bonnie seperti dikutip dari tribunnews
Berikut ini kronologi pembekuan BEM FISIP UNAIR usai kritis terhadap pemerintah baru Prabowo-Gibran.
Kronologi
Pemasangan karangan bunga
Pemasangan karangan bunga terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB. Karangan bunga kemudian ditarik 18.45 WIB karena hujan.
Pemanggilan oleh komisi etik Fakultas
Pada Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 22.25 WIB, Presiden BEM FISIP UNAIR mendapat surat pemanggilan oleh Ketua Komisi Etik Fakultas. Adapun surat tersebut untuk mengklarifikasi kepemilikan karangan bunga.
Jumat, 25 Oktober 2024 pukul 9.03 WIB, Presiden BEM FISIP UNAIR beserta wakil dan Menteri Politik dan Kajian Strategis memenuhi panggilan Komisi Etik Fakultas yang ada di Common Room FISIP Unair.
Terdapat surat dari Dekan FISIP UNAIR untuk mengklarifikasi pemasangan karangan bunga dari BEM FISIP. Kemudian komisi etik menanyakan kepemilikan karangan bunga pada pengurus BEM.
BEM FISIP UNAIR menegaskan bahwa pemasangan karangan bunga itu merupakan inisiatif pihak BEM, dan tidak ada campur tangan dari pihak manapun. Komisi etik juga sempat menanyakan perihal konsekuensi pengunggahan di media sosial.
Pembekuan sepihak
Pada Jumat, 25 Oktober 2024 pukul 16.13 WIB BEM FISIP UNAIR mendapat surel dengan nomor 11048/TB/UN3.FISIP/KM.04/2024 BEM FISIP Unair. Surat tersebut berisi pembekuan BEM FISIP UNAIR.
Masyarakat prihatin
Represi pihak kampus ke BEM FISIP UNAIR itu langsung mendapat beragam respons dari masyarakat. Banyak yang ikut menyanyangkan dan prihatin atas kejadian tersebut.
"Banyak yang mempermasalahkan etika verbal yang tidak memiliki daya rusak terhadap tatanan apapun. Tapi tidak mempermasalahkan etika perbuatan yang merusak tatanan hukum dan negara. Standar etika apa yang kalian pakai?" kata akun @fir***.
"Ruang kampus seharusnya menjadi tempat untuk kebebasan berekspresi maupun bersuara seyogyanya dapat ditemukan, karna kebebasan bersuara menjadi sebuah elemen penting dalam membentuk pemikiran kritis mahasiswa (seharusnya). #savebemfisipunair," ucap @citra***.
"Ada dosen yang melanggar kode etik tapi cuma disuruh turun dari jabatan dan masih boleh mengajar, coba di"bekukan" juga dong kalau berani @fisip_unair," kata @agas***.***