Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[UPDATE NEWS] Ketokohan Megawati Belum Tertandingi, Istana Terus Manuver Ganggu PDIP

 

Pihak Istana disebut melakukan manuver dengan segala cara untuk mengganggu konsolidasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Salah satunya adalah adanya kader yang menggugat Megawati Soekarnoputri di pengadilan.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespon adanya kader yang menggugat Megawati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kader gugat sudah pasti manuver Istana yang memang ingin mengganggu konsolidasi PDIP," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/9).

Karena menurut Hari, sepak gerjang PDIP sudah teruji zaman. Sehingga, sangat wajar ada pihak yang berusaha merong-rong internal PDIP.

"Ketokohan Megawati Soekarnoputri belum ada yang menandingi dan pihak Istana melakukan manuver dengan segala cara," pungkas Hari seperti dikutip dari rmol

Megawati Digugat Kader Banteng ke PN Jakpus

Megawati dinilai harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi (SK) PDIP terkait pencalonan kepala daerah di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

"Dimana SK rekomendasi ketua partai tersebut diduga cacat hukum dan menimbulkan keadaan yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para anggota PDIP dan masyarakat seluruh Indonesia," kata Anggiat BM Manalu, kuasa hukum kader PDIP Djufri dkk, dalam keterangannya, Sabtu (7/9).

SK dinilai cacat hukum, lantaran kepemimpinan Megawati di kepengurusan sudah selesai pada Agustus lalu. Karena masa kepengurusan sudah selesai, seharusnya kongres PDIP digelar.

"Sehingga (Megawati) tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025," kata Anggiat.

Ia menjelaskan, sebelumnya setiap penyusunan pengurus, DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDIP. Sehingga kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025, tidak sah dan cacat hukum yang harus dibatalkan.

Ia menilai, perbuatan Megawati yang menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tanpa prosedur yang tidak benar.

Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang Pengesahan Struktur, Komposisi dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025.

Selain itu, penerbitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah perbuatan melawan hukum (PMH), karena tidak sesuai prosedur AD/ART dan adanya dugaan conflict of interest atau konflik kepentingan pribadi dari menteri terkait, kala itu.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved