Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tersangka Kasus Korupsi Timah 300 Triliun, Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Ribu

 

Toni Tamsil, yang dikenal dengan julukan Akhi, menjadi sorotan publik setelah dijatuhkan hukuman terkait kasus korupsi timah yang diduga merugikan negara hingga Rp 300 Triliun.

Pada tanggal 29 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan bahwa Toni Tamsil bersalah dalam kasus obstruction of justice (OOJ). Toni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, ditambah denda yang sangat kecil, yakni hanya Rp 5 ribu.

Hal ini langsung menuai banyak komentar dari warganet yang merasa keputusan ini tidak masuk akal, mengingat besarnya dugaan kerugian negara. Keputusan ini juga terasa ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 3,6 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, yang memimpin persidangan, membacakan vonis tersebut dengan tegas. Namun, hukuman ringan ini menjadi perbincangan publik karena dinilai tidak sebanding dengan dampak besar dari dugaan korupsi tersebut.

Upaya Banding dari Pihak Terdakwa

Setelah vonis dijatuhkan, Toni Tamsil segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tuatunu di Kota Pangkalpinang. Salah satu faktor yang memberatkan hukuman Toni adalah ketidakmampuannya mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Meskipun begitu, sikap sopan Toni selama persidangan dianggap sebagai faktor yang meringankan. Jhohan Adhi Ferdian, kuasa hukum Toni, segera mengumumkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Jhohan menegaskan bahwa ada anggota hakim yang menyatakan bahwa Toni sebenarnya tidak bersalah. Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi tim kuasa hukum untuk melanjutkan proses hukum ke tingkat lebih tinggi. "Kami yakin bahwa ada kekeliruan dalam putusan ini, dan akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami," ujar Jhohan saat diwawancarai.

Keberatan Terhadap Keterangan Ahli dalam Persidangan

Selain itu, Jhohan juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap keterangan ahli yang menjadi rujukan hakim. Menurutnya, hakim hanya mempertimbangkan keterangan dari ahli yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, sementara keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa diabaikan. Jhohan merasa bahwa keputusan ini sangat merugikan kliennya dan tidak adil dalam konteks hukum yang seharusnya netral dan berimbang.

Kasus Toni Tamsil memang menjadi sorotan karena jumlah kerugian negara yang sangat besar, yaitu mencapai Rp 300 triliun. Toni didakwa dengan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi tersebut.

Dia sebelumnya diancam dengan hukuman 3,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau alternatif hukuman kurungan tiga bulan seperti dikutip dari potensibisnis


Halangi Kasus Korupsi Timah, Toni Tamsil Dihukum 3 Tahun Penjara

Sembunyikan Dokumen

Toni Tamsil menghalangi penyidik untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen Perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM), yang terkait dengan kasus timah. Ia menyembunyikan dokumen itu di dalam mobil Suzuki Swift yang terparkir di halaman belakang rumahnya dalam waktu yang lama.

Meski diminta penyidik, Toni Tamsil tidak memberikan informasi tentang keberadaan dokumen perusahaan yang dicari tersebut.

Gembok Rumah dan Toko yang Bakal Digeledah Penyidik

Toni Tamsil mengetahui bahwa rumahnya dan toko Mutiara miliknya akan digeledah penyidik Kejagung. Bahkan, penyidik juga sempat memerintahkannya untuk hadir di rumah.

Namun, Toni Tamsil kemudian mematikan handphone miliknya. Lalu menggembok pintu Toko Mutiara dari luar dan dalam. Ia pun kemudian bersembunyi di rumah rekannya yang bernama Jauhari.

Atas perbuatannya, penyidik menjadi terhalangi untuk melakukan penggeledahan guna mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus timah.

Merusak Handphone

Toni Tamsil tidak mematuhi perintah penyidik untuk hadir di rumah yang akan digeledah. Ia bahkan merusak hp miliknya karena takut akan disita penyidik.

Hp yang rusak itu kemudian diserahkan kepada penyidik. Alhasil, penyidik tidak bisa mendapatkan bukti-bukti elektronik untuk membuat terang tindak pidana.

Memberikan Keterangan Bohong

Toni Tamsil memberikan keterangan yang tidak benar mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh Tamron alias Aon. Aon adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah yang juga kakak dari Toni Tamsil. Dalam dakwaan kasus timah, Aon disebut menerima keuntungan Rp 3,6 triliun dari korupsi itu.

Saat diperiksa sebagai saksi, Toni Tamsil mengaku tidak mengetahui pekerjaan atau bidang bisnis yang dilakukan oleh Tamron alias Aon. Padahal, ia merupakan supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik Tamron alias Aon.

Belum ada keterangan dari Toni Tamsil mengenai vonis hakim tersebut.

Korupsi Timah

Sudah ada beberapa terdakwa kasus korupsi timah yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Termasuk Harvey Moeis, Helena Lim, hingga Tamron alias Aon.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa kasus korupsi timah ini total merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.

Adapun jaksa merinci kerugian tersebut ke beberapa klaster. Berikut rinciannya:

Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.284.950.217.912,14;

Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp 26.648.625.701.519,00; dan

Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (Ahli Lingkungan Hidup) sebesar Rp 271.069.688.018.700,00.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved