Pengurus Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) memprotes keras adanya tersangka kasus asusila di Singkawang, Kalimantan Barat, berinisial HA ternyata masih mengikuti pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kota Singkawang masa jabatan 2024-2029 di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, pada Selasa (16/9).
"Padahal HA sudah dua kali mangkir panggilan polisi dengan alasan sakit yang dikuatkan dengan surat keterangan dari dokter salah satu rumah sakit di Kota Pontianak," kata Kabid Pemberdayaan Perempuan Pimpinan Pusat (PP) Hikmahbudhi, Kartika Chandra Kirana dalam keterangannya, Sabtu (21/9).
Kartika berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Terlebih saat ini tersangka telah resmi duduk di kursi DPRD Singkawang tanpa rasa bersalah.
“Kami mohon penegak hukum memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada pelaku," pinta Kartika.
Lebih lanjut, Kartika mendorong agar dilakukan penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai.
"Kasus kekerasan seksual harus menjadi perhatian yang serius mengingat korban adalah anak di bawah umur," kata Kartika.
Diketahui kasus tersebut terjadi di tahun 2023 dimana korbannya masih berusia 13 tahun.
HA ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan anak berusia 13 tahun pada 26 Agustus 2024. Polres Singkawang sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap HA, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.