Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku pernah menggunakan jet pribadi saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun media sosial pribadinya.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum dan pemerhati politik sosial budaya, Agus Widjajanto, mengatakan fasilitas jet pribadi yang diterima Mahfud MD dari Jusuf Kalla tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Agus juga mengkritik sikap Mahfud yang tidak fair dalam mengomentari kasus dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep. Sebab, kata Agus, berbeda dengan Kaesang yang bukan merupakan pejabat negara, Mahfud, yang saat itu menjabat sebagai hakim dan Ketua MK, termasuk dalam kategori penyelenggara negara yang dilarang menerima barang atau fasilitas dalam bentuk apa pun.
"Apakah Kaesang Pangarep seorang pegawai negeri/pemerintah atau pejabat negara? Karena Kaesang bukan pejabat negara, maka sesuai bunyi undang-undang, tidak bisa diterapkan gratifikasi untuk dia," kata Agus Widjajanto dalam keterangannya, Jumat, 13 September 2024.
Agus juga menjelaskan bahwa Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mendefinisikan gratifikasi secara luas, termasuk penerimaan tiket pesawat. Oleh karena itu, meskipun ada klaim bahwa fasilitas tersebut tidak mempengaruhi jabatan Mahfud, identitas jabatan dan pribadi Mahfud tidak dapat dipisahkan.
Dalam konteks itu, Agus Widjajanto mengungkapkan bahwa yang termasuk kategori gratifikasi adalah pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara/pejabat negara.
"Gratifikasi bisa berupa uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, fasilitas wisata, pengobatan, dan sebagainya," ungkap Agus.
Ditegaskan Agus, gratifikasi secara prinsip bersifat netral dan wajar. Akan tetapi, dalam kenyataannya di lapangan, gratifikasi bisa dikategorikan atau diklasifikasikan sebagai suap, terutama jika berhubungan dengan jabatan sesuai tugas dari pejabat tersebut.
Agus menganggap Mahfud MD tidak adil terhadap Kaesang dengan meminta KPK untuk mengusut Kaesang, sebagai tindakan yang tidak etis dan tidak adil. Sementara, dari pengakuan Mahfud sendiri, saat menjabat sebagai Ketua MK, ia pernah mendapatkan fasilitas transportasi dari pihak lain berupa jet pribadi.
"Hal ini merupakan kontradiksi dalam melihat posisi masalah, di mana kalau fair, justru beliau yang harus melaporkan gratifikasi tersebut saat menjabat Ketua MK dulu, saat menjadi pejabat negara dari lembaga yudikatif," tutur Agus.
"Sesuai asas legalitas dalam hukum pidana, seseorang pada dasarnya tidak bisa dipidana kecuali atas adanya aturan hukum yang sudah ada terlebih dahulu (vide Pasal 1 ayat 1 KUHP)," sambungnya.
Agus menambahkan bahwa, jika ingin menambah frasa melalui pengembangan norma secara filosofi, maka harus dilakukan revisi terlebih dahulu terhadap UU Tindak Pidana Korupsi. Misalnya, atas perkembangan zaman, jika ingin memasukkan ketua partai dan masyarakat di luar pejabat negara agar terkena gratifikasi.
"Karena Indonesia menganut sistem hukum positivisme," pungkas Agus Widjajanto seperti dikutip dari viva
Klarifikasi Mahfud MD di KPK soal Jet Pribadi Ditunggu
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD didesak segera memberikan penjelasan lengkap terkait penggunaan pesawat jet pribadi milik mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Perlu untuk keteladanan dan contoh pihak lain. Kita tunggu peran aktif pak Mahfud MD,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (9/9).
Boyamin berharap Mahfud dapat mengklarifikasi soal pesawat jet pribadi JK agar publik mengetahui apakah hal itu masuk ranah gratifikasi atau bukan.
Sebab, bila hadir di KPK, menurut Boyamin, Mahfud bisa menjadi contoh bagi anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi milik Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bukan merupakan gratifikasi.
Sebab, kala itu, Mahfud diundang untuk mengisi khutbah hari raya di Masjid Almarkaz, Makassar.
JK sebagai Ketua Pembina Masjid, kata Mahfud, mengantar dan menemani dirinya langsung dengan jet pribadi serta menyediakan kamar hotel.
Tak hanya itu, Mahfud kembali menggunakan jet pribadi milik JK saat acara Munas KAHMI di Palu pada November 2022. Dimana, tokoh-tokoh KAHMI disebut menyumbang sesuai pilihan, seperti gedung, katering, gala dinner, hotel, hingga transportasi.
"Atas usul Pak JK, saya ditugaskan berangkat dengan rombongan privat jet Pak JK. Ada juga Pak Anies di situ," kata Mahfud melalui akun Instagram resminya, Sabtu (7/9).
"Ada yang nanya: apa itu bukan gratifikasi? Tentu bukan, sebab saya menerima undangan khutbah harus pergi dan menginap di Makassar tanpa harus mengeluarkan biaya negara," kata Mahfud .***