Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap TS, 44 tahun seorang karyawan swasta, tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif senilai Rp 45,74 Miliar
Direktur Reskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dian menyatakan TS dicokok pada Ahad dini hari, 15 September 2024 pukul 01.00 WIB.
"Penyidik melakukan upaya paksa dengan membawa saksi dan penggeledahan serta dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan,"kata Dian dalam siaran tertulis diterima Tempo Selasa, 17 September 2024.
Kemudian terhadap barang bukti yang didapat dari hasil penggeledahan dilakukan penyitaan.
Adapun modus operasi dilakukan TS adalah menguntungkan diri sendiri dengan cara pengadaan almamater fiktif. “Motif Menguntungkan diri sendiri dengan modus meminta sejumlah modal untuk pekerjaan pengadaan jas almamater fiktif dengan memperlihatkan kontrak kerjasama pengadaan jas almamater dari sejumlah kampus," kata Dian.
Atas dasar tersebut korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka TS secara bertahap, kemudian pelaku menyerahkan sebagian modal kepada korban seolah-olah uang tersebut adalah keuntungan padahal menurut pengakuan tersangka uang tersebut adalah uang yang dipergunakan untuk dibayarkan kepada korban adalah milik korban,” katanya.
Kronologi Peristiwa
Penipuan dan penggelapan ini bermula pada Juli 2023. TS mendatangi sejumlah kampus perguruan tinggi dan mengatakan kepada pihak kampus bahwa ia adalah pengusaha konveksi dan mendapatkan dana hibah dari luar negeri.
"TS mengatakan kepada pihak kampus akan memberikan hibah jas almamater dan memberikan hibah berupa uang sekitar empat puluh juta rupiah,"kata Dian.
Setelah pihak kampus setuju, TS meminta untuk menandatangani kontrak kerjasama pengadaan jas almamater. Draf kerjasama itu dibuat oleh TS. Dia mengatakan, kontrak kerjasama itu hanya formalitas agar pihak pemberi hibah percaya bahwa CV. Galery Tika Jaya sering mengadakan kerjasama serta tidak akan berakibat hukum.
"Pihak kampus menandatangani kontrak kerjasama pemesanan jas almamater, setelah mereka mendengar pernyataan TS yang mengaku sebagai Direktur CV.Galery Tika Jaya," kata Dian.
Dian menjelaskan, dengan dokumen kontrak kerjasama antara CV Galery dengan kampus itu, TS mulai mengelabui Supriyadi, yang bersangkutan adalah korban penipuan TS.
"Tersangka TS mengatakan kepada Supriyadi butuh modal untuk membuat pesanan jas almamater. Untuk meyakinkan korban, TS menunjukan kontrak fiktif kerjasama CV Galery dan kampus," kata Dian.
Korban Supriyadi pun percaya dan bersedia memberikan modal secara bertahap kepada TS.
Selanjutnya tersangka TS membuat berita acara fiktif seolah-olah pihak kampus meminta pesanan diubah. Dengan modal berita acara fiktif itu, TS menemui Kunal Gobindram dari Toko Maniez Textil. Berikutnya TS membuat kerjasama dengan Toko Maniez Textil untuk pembuatan jas almamater sesuai kontrak, dengan rekening pembayaran ke rekening atas nama Astri Damayanti, karyawan Toko Maniez Textil.
TS kemudian sering berbohong kepada Supriyadi dengan mengatakan seolah-olah pihak kampus yang mengubah pesanan dan kerjasama dengan Toko Maniez Textil. Atas dasar berita acara kerjasama itu, Supriyadi yang tanpa tahu telah dibohongi pun mulai mengirim uang untuk membuat pesanan jas almamater ke rekening Astri Damayanti.
Supriyadi rupanya telah mentransfer uangnya sebagai pinjaman modal kepada TS untuk mengerjakan pesanan jaket almamater senilai lebih dari Rp 45,74 miliar.
Uang itu disebutkan Dian merupakan uang modal pembuatan jas sebesar Rp 40,30 miliar dan uang fee yang sudah diberikan kepada TS sebanyak Rp 5,44 miliar.
"Korban mengalami kerugian yaitu uang modal dan fee yang tidak kembali sebesar lebih dari empat puluh lima miliar rupiah,"kata Dian.
Untuk kerugian di wilayah hukum Polda Banten sebesar Rp 11.22 miliar ditambah fee kepada Sulawati Fauzi sebesar Rp. 5,44 miliar. Jadi kerugian yang dialami korban untuk di wilayah hukum Polda Banten adalah sebesar Rp 16.63 miliar dan di luar wilayah hukum Polda Banten sebanyak lebih kurang Rp 29.11 miliar.
Barang Bukti Disita
Barang bukti yang berhasil diamankan :
- 27 Surat Kontrak Kerjasama Universitas dengan TS;
- 15 bundel Surat Perjanjian Pengadaan Barang Supriyadi dengan TS.
- 20 bundel Berita Acara Kontrak dan Kerjasama Kunal Gobindram dengan TS;
- 10 bundel Berita Acara Perubahan Kontrak dan Kerja Kunal Gobindram dengan TS;
- 12 belas bundel Perubahan Jumlah Pesanan Jas Almamater;
- 1 bundel print out mutasi rekening Bank BCA atas nama PT. Golden Piping Indonesia.
- 1 bundel print out mutasi rekening Bank BCA atas nama Astri Damayanti
- 1 bundel print out mutasi rekening Bank BCA atas nama Indah Permatasari
- 1 Bundel Print Out Rekening Koran Bank An. Galery Tika Jaya CV BCA Periode September 2023 sampai dengan Desember 2023;
- 1 bundel Slip setor pemindahbukuan yang didapat dari Astri Damayanti
- 1 bundel Slip setor pemindahbukuan yang didapat dari Indah Permatasari
- 5 buah Kartu ATM milik TS;
- 1 buah kartu ATM milik Astri Damayanti.
Tersangka diancam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.