Pembubaran paksa acara diskusi diaspora berjudul Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar di Hotel Grand Kemang, Kemang Jakarta Selatan, pada (28/9), sangat tidak dapat diterima akal sehat.
Demikian dikatakan pengamat politik Samuel F Silaen dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Senin (30/9).
"Pembubaran paksa diskusi sangat memalukan Indonesia di mata dunia internasional," kata Samuel.
Karena saat ini di Indonesia ternyata masih ada tindakan premanisme membubarkan acara di hotel.
Padahal hotel merupakan kawasan terbatas dan sangat dilindungi undang-undang.
"Peristiwa ini bisa menjadi ketakutan orang luar negeri berkunjung ke Indonesia. Karena hotel bisa diserang oleh sekelompok preman," kata alumni Lemhanas Pemuda 2009 itu.
Diketahui, awalnya diskusi yang menghadirkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin; mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko; hingga Refly Harun ini diwarnai dengan aksi demonstrasi dari luar gedung pada Sabtu pagi (28/9).
Menjelang siang, sejumlah orang tak dikenal tersebut merangsek masuk ke lokasi acara hingga mencabut spanduk sampai berteriak-teriak. Padahal agenda diskusi belum dimulai.
Sontak, aksi anarkisme ini pun tak terbendung. Mereka berteriak dan mengancam agar acara segera bubar.
Massa yang diduga bayaran ini merusak backdrop dan banner, hingga layar infocus, kursi, mikrofon, kamera, dan beberapa barang lainnya seperti dikutip dari rmol
Korlap Massa Akui Dapat 'Orderan' Untuk Bubarkan Diskusi FTA di Kemang
Tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9), berinisial FEK (38) disebut mendapat orderan.
Polisi mengklaim tengah mendalami pihak yang mengorder FEK.
"Pada hari Jumat, 27 September 2024 pelaku FEK mendapatkan orderan (yang sedang kami dalami) untuk membubarkan aksi yang menentang pemerintahan dari FTA, gelar Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang dilaksanakan pada 28 September 2024 di Ballroom Hotel Grand Kemang yang pada saat pelaksanaan tidak melaporkan kepada pihak kepolisian ataupun pemberitahuan kepada pihak yang berwajib," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary S dalam keterangan persnya, Minggu (29/9).
Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menambahkan pihaknya juga akan mendalami motif dari tindakan yang melanggar hukum dan hak asai tersebut.
Ia menyatakan polisi tidak segan-segan memproses hukum mereka yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Sampai saat ini kita terus akan lakukan investigasi, motif, latar belakang kenapa kelompok ini datang ke sana (hotel), kenapa ini dibubarkan, siapa penggeraknya," ucap Djati.
"Dan tentu akan kita mintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang tentu mereka bisa terlibat dalam aksi yang terjadi kemarin," sambungnya.
Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang. Dua di antaranya yakni FEK dan GW (22, sekuriti) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dari yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku lainnya," ungkap Djati.***