PDI Perjuangan (PDIP) menyayangkan dan mengecam keras aksi pembubaran acara diskusi tokoh nasional oleh kelompok orang tak dikenal (OTK) di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta pada Sabtu (28/9/2024).
Juru bicara PDIP Chico Hakim menilai, aksi premanisme sekelompok orang yang membubarkan acara diskusi itu ingin mencoba mematikan ide dan gagasan dari para tokoh yang hadir.
"Kami sangat menyayangkan mengecam keras terjadinya aksi premanisme brutal dengan mencoba mematikan ide dan gagasan yang akan dibahas dalam diskusi tersebut," kata Chico kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
Chico juga menyampaikan, bahwa pihaknya sangat menyesalkan tindakan aparat keamanan yang diduga tidak bertindak saat adanya upaya pembubaran acara diskusi tersebut.
"Kami juga menyesalkan aparat kepolisian yang diam dan tidak bertindak, bahkan diduga melakukan pembiaran," terangnya.
Dia mengatakan berdasar konstitusi maka negara menjamin kebebasan menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul.
Dalam falsafah Pancasila 1 Juni 1945, watak demokrasi Indonesia yang dibangun bukanlah demokrasi konsensus.
Melainkan demokrasi dengan pertarungan ide dan gagasan guna menjawab berbagai persoalan rakyat.
Selain itu, cara pandang yang dipakai Bung Karno sebagai patron garis perjuangan partai, dalam menyampaikan ide dan gagasan selalu sebagai saripati dari isu apa yang terjadi dan berkembang di lingkup nasional, maupun global.
Dalam pertarungan ide tersebut kemudian kita diilhami oleh kultur bangsa yang mengedepankan pentingnya musyawarah.
Jadi bukan musyawarah dulu tanpa adu gagasan, namun adu gagasan dulu baru musyawarah. Jadi yang dihasilkan adalah pemikiran terbaik yang telah teruji.
"Kami berharap dan mendorong aparat untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penjamin keamanan bagi semua warga negara yang sedang menjalankan hak-hak konstitusionalnya, sehingga kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional tiba-tiba dibubarkan kelompok orang tak dikenal (OTK).
Hal tersebut terjadi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
Berdasarkan video yang dilihat Tribunnews, mereka terlihat kompak mengenakan masker.
OTK ini kemudian merangsek masuk ke dalam acara diskusi serta berteriak-teriak.
Mereka juga membuat kerusuhan sambil mencopot spanduk dan infokus yang dipasang dalam acara diskusi.
Adapun diskusi itu menghadirkan beberapa narasumber, seperti Din Syamsuddin, Abraham Samad, Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Rizal Fadhilah, Sunarko, Tata Kesantra, dan lain-lain.
Kekinian, Polisi telah menangkap lima orang terkait kasus pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh politik nasional di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) pagi.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, mengatakan ada tiga kegiatan dalam hari kejadian ricuh di Kemang.
"Itu ada tiga kegiatan, yang pertama adalah kegiatan di dalam hotel, yaitu kegiatan seminar yang juga tidak ada saat itu pemberitahuannya."
"Kemudian, ada kegiatan tandingan demo yang tidak menginginkan kegiatan seminar itu terjadi sehingga kami tetap melakukan pengamanan walaupun tidak ada pemberitahuan," ucap Ade Rahmat di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).
Saat itu, ucap Ade, pihak kepolisian melakukan pengamanan di depan Hotel Grand Kemang.
Namun, diduga kelompok yang menolak diskusi tersebut masuk lewat pintu belakang hotel untuk melakukan pembubaran.
"Kemudian, tiba-tiba ada beberapa orang massa yang menyusup lewat pintu belakang, lewat pintu karyawan dan juga ada beberapa yang sudah berada di dalam hotel, sedang didalami kemungkinan sudah menginap di hotel tersebut," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan dari lima orang yang ditangkap, dua di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pendalaman tersebut ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang," kata Wira.
Sementara itu, tiga orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik.
Terhadap dua tersangka, Wira mengatakan mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.
"Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat Pasal 170 dan 351 KUHP," tuturnya seperti dikutip dari tribunnews
Korlap Massa Akui Dapat 'Orderan' Untuk Bubarkan Diskusi FTA di Kemang
Tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9), berinisial FEK (38) disebut mendapat orderan.
Polisi mengklaim tengah mendalami pihak yang mengorder FEK.
"Pada hari Jumat, 27 September 2024 pelaku FEK mendapatkan orderan (yang sedang kami dalami) untuk membubarkan aksi yang menentang pemerintahan dari FTA, gelar Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang dilaksanakan pada 28 September 2024 di Ballroom Hotel Grand Kemang yang pada saat pelaksanaan tidak melaporkan kepada pihak kepolisian ataupun pemberitahuan kepada pihak yang berwajib," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary S dalam keterangan persnya, Minggu (29/9).
Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menambahkan pihaknya juga akan mendalami motif dari tindakan yang melanggar hukum dan hak asai tersebut.
Ia menyatakan polisi tidak segan-segan memproses hukum mereka yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Sampai saat ini kita terus akan lakukan investigasi, motif, latar belakang kenapa kelompok ini datang ke sana (hotel), kenapa ini dibubarkan, siapa penggeraknya," ucap Djati.
"Dan tentu akan kita mintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang tentu mereka bisa terlibat dalam aksi yang terjadi kemarin," sambungnya.
Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang. Dua di antaranya yakni FEK dan GW (22, sekuriti) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dari yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku lainnya," ungkap Djati.***