Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan adanya dugaan permainan antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan pihak agen travel. Dugaan permainan itu terkait pengelolaan kuota haji plus.
Anggota Pansus Haji DPR RI Fraksi PKB Marwan Jafar mengatakan dugaan permainan tersebut ditemukan usai memanggil sejumlah perusahaan travel yang bekerjasama dengan Kemenag. Adapun perusahaan tersebut yakni PT Al Bayan Permata Ujas, PT Makassar Toraja, PT Albilad Universal dan PT Arminareka Perdana.
Dia menjelaskan dalam pelaksanaan haji 2024, diketahui banyak jemaah yang baru daftar jelang pelaksanaan haji tanpa harus menunggu lama. Namun, mereka bisa langsung diberangkatkan ke Tanah Suci.
Padahal, ada sekian banyak jemaah lain yang sudah menunggu puluhan tahun. Tapi, tak kunjung bisa diberangkatkan. Bahkan, ada jemaah di daerah tertentu yang daftar tunggunya mencapai 45 tahun.
Kemudian, PT Aminareka Perdana pada pelaksanaan haji 2024 telah memberangkatkan 1.193 jamaah haji nonregular termasuk petugas haji. Jika digabungkan dengan jamaah yang terdaftar di PT Resi Nunggal Lestari, totalnya menjadi 1.965 jemaah. Dari jumlah itu, ada 17 orang yang baru mendaftar pada 2024 langsung bisa berangkat.
Sementara, yang mendaftar pada 2023, total ada sekitar 169 yang bisa berangkat pada musim haji 2024. Total ada 8.192 jemaah yang terdaftar sebagai haji khusus dari PT Aminareka Perdana.
Sementara, Travel Muhibbah memberangkatkan 144 jemaah haji plus yang langsung berangkat dengan masa tunggu 0 tahun. Yang berangkat 0 tahun lainnya antara lain: PT Arminareka 17 jemaah, Maktoer 92 jemaah, Albayan 99 jamaah, Asa mulia 77 jemaah, Muhibbah Mutia Wisata 147, Pesona Muzaik 117, Al Hijaz 99
”Artinya daftarnya di tahun 2024 langsung bisa berangkat sementara mereka ada yang miliki daftar antrean berangkat pada tahun 2025-2029. Namun, tidak mendapatkan prioritas dari Kemenag,” kata Marwan, Selasa 3 September 2024.
Marwan menjelaskan, dugaan permainan itu terjadi pada masa pelunasan yang waktunya hanya tiga hari. Menurut dia, kronologinya yaitu pihak travel haji mendapatkan surat edaran dari Kemenag untuk mengisi kuota tahuan.
Kemudian, ada edaran untuk pengisian kouta baru yang di dalamnya sudah ada nama jemaah dan identitas lainnya.
"Nah, waktu pelunasan yang diberikan hanya tiga hari. Di sinilah diduga ada 'main mata' antara travel haji dan Kemenag untuk memeberangakatkan jamaah haji plus yang nol tahun alias tanpa antrean," kata Marwan.
Menurut Marwan, pihak Kemenag dan travel beralasan untuk memenuhi kuota sehingga calon jemaah yang baru mendaftar tapi siap melakukan pelunasan bisa diberangkatkan duluan.
"Padahal informasi adanya kuota itu kan sudah diketahui jauh-jauh hari. Kenapa calon jamaah hanya diberi waktu tiga hari pelunasan sehingga ada banyak calon jamaah yang tidak siap, kemudian kuotanya 'diperjualbelikan' kepada mereka yang siap," ungkapnya.
Marwan mengatakan, permainan ini sangat tidak fair. Seharusnya, ia bilang, pihak Kemenag mestinya memberikan waktu yang cukup untuk melakukan pelunasan.
"Bukan hanya tiga hari, kan nggak semua jemaah itu punya kesiapan materi untuk pelunasaan saat itu juga," jelas Marwan.
"Kenapa nggak diberikan waktu yang cukup? Ini menurut saya kecurangan yang terjadi antara Kemenag dan pihak agen travel haji," tutur politikus PKB ini seperti dikutip dari viva
Pimpinan Komisi VIII: Kemenag Tidak Lapor Soal Perubahan Tambahan Kuota Haji
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menguraikan kronologi terkait pemerintahan Arab Saudi yang memberikan jatah 20 ribu tambahan kuota haji pada tahun 2024.
Ace Hasan mengatakan bahwa semula Indonesia hanya mendapatkan 221 ribu kuota haji. Setelah Presiden Joko Widodo berkunjung ke pemerintahan Arab Saudi, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah.
Setelah mendapatkan kuota tambahan itu, legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan, DPR bersama Kementerian Agama melakukan rapat untuk menyepakati tambahan kuota 20 ribu itu dari pemerintah Arab Saudi.
“Di dalam rapat tersebut disepakati bahwa kuota kita adalah 221 ribu plus tambahan 20 ribu jadi 241 ribu, yang penggunaannya sesuai dengan UU yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” kata Ace Hasan di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9).
Kemudian, lanjut Ace, Kementerian Agama membuat kebijakan baru bahwa kuota tambahan itu hanya 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus tanpa sepengetahuan DPR.***