Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahasiswa dan Praktisi Hukum Desak Penangguhan Agustina Salim Rambe

Desakan agar aparat penegak hukum (APH) menangguhkan penahanan terhadap Agustina Salim Rambe semakin masif seiring beredarnya video memperlihatkan sosok yang akrab disapa Tina Rambe tersebut memeluk anaknya dari balik jeruji besi.

Diketahui, Agustina berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena berunjuk rasa menolak kehadiran pabrik kelapa sawit PT Pulo Padang Sawit Permai di Labuhanbatu pada 20 Mei 2024 lalu.

Aktivis GMNI, Amos Sihombing mengatakan hingga saat ini Agustina masih ditahan meski sudah mengajukan penangguhan penahanan. Pra peradilan atas penangkapannya juga sudah diajukan dimana Agustina didakwakan pasal 212 Subsider 213 ayat 1 yang intinya disebut melawan petugas yang mengakibatkan luka.

“Terhadap Tina Rambe didakwakan Pasal 212 Subsider 213 ayat (1) yang pada intinya melawan Petugas yang mengakibatkan luka ringan, padahal video-video terkait penangkapan Tina Rambe sudah tersebar luas, dan hasil kajian kami dalam video tersebut sama sekali tidak terlihat unsur melawan petugas sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, itu terlihat jelas” sebut Amos Sihombing Kamis (12/9).

Sementara itu, Praktisi hukum, Julheri Sinaga mengatakan permohonan penangguhan penahanan atas nama Agustina Salim Rambe harus dikabulkan. Hal ini berdasarkan kemanusiaan.

“Penghukuman ini bukan aksi balas dendam, jadi kita berharap polisis bisa memposisikan diri tidak terkesan jadi jongosnya pemilik modal,” katanya.

Julheri mengingatkan, Polisi dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi juga harus memposisikan pada sosok yang tidak berpihak.

“Polisi harus menjadi pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.

Terkait hal ini, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernard Malau belum membalas konfirmasi redaksi seperti dikutip dari rmol

Ditahan usai Tolak Operasi Pabrik Kelapa Sawit, Wanita Peluk Anak dari Balik Jeruji, Sosoknya Viral

Sosok wanita itu ditahan karena menolak operasi pabrik kelapa sawit.

Ia adalah Gustina Salim Rambe atau dikenal Tina Rambe.

Tina Rambe melawan polisi untuk tolak pengoperasian pabrik kelapa sawit (PKS).

Sebelumnya, Tina ditangkap bersama 3 mahasiswa dan 2 masyarakat lainnya saat aksi demo menolak pengoperasian PKS PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP), Senin (20/5/24). 

Peristiwa ini berlokasi di Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Sejak saat kejadian hingga kini Tina Rambe tak kunjung dibebaskan. 

Sementara 3 mahasiswa dan 2 warga yang sempat ditahan, telah ditangguhkan penahanannya pada 22 Mei 2024 lalu. 

Melalui unggahan video Instagram @interaktive terlihat Tina Rambe memeluk erat anaknya yang masih balita dari balik jeruji besi tahanan. 

Sembari menahan tangis, ia berusaha tegar dan menghibur buah hatinya itu. 

Kemudian saat digiring oleh Polres Labuhanbatu Tina Rambe berjalan dengan terburu-buru dan mengelap air matanya. 

Kendati demikian, baru-baru ini Tina Rambe melakukan Praperadilan (Prapid) melalui kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, SH dan Nasir Wadiansan Harahap. 

"Benar Gustina Salim Rambe melakukan Prapid melalui kuasa hukumnya," kata umas Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sapriono, Rabu (4/9/24), dikutip dari Tribun Medan.

Katanya, hingga kini perkara itu belum ada putusan atas Prapid Tina Rambe.

"Kalau Jadwalnya kembali digelar pada Rabu 26 Juni 2024,dalam Waktu 7 hari sudah diputuskan," ungkap Sapriono.

Menanggapi itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut Irwansyah Ritonga, SH mengatakan, dalam perkara Prapid itu pastinya majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Kalau soal putusan,Prapid nantinya, majelis Hakim pasti memberikan yang terbaik, apapun itu putusannya, pastinya yang ideal baginya," cetus Iwan.

Ia menjelaskan, dalam perkara itu majelis hakim pasti menimbang dan memperhatikan asas keadilan, kepastian Hukum dan kemampaatan agar putusan yang ideal bagi pemohon dan termohon.

"Pastinya Yang memeriksa dan mengadili perkara itu secara adil dan menjadikan fakta persidangan sebagai landasan dalam menjatuhkan putusan," tegas Ritonga.

Baca juga: Sisi Lain Suwandi Perampok Rp150 Juta Milik Bos Kelapa Sawit, Dulu Maling Demi Berobat, Istri Diberi

Viral di Media Sosial 

Sebelumnya sebuah video yang menunjukkan warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi mengubur diri viral di media sosial. 

Aksi itu disebut sebagai bentuk penolakan atas beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di daerah itu.

Dalam video tampak ramai warga yang berada di lokasi. 

Kebanyakan dari mereka mengenakan baju berwarna hitam.

Lalu, terlihat ada dua orang terdiri dari perempuan dan laki-laki tengah dikubur. 

Bagian yang terlihat dari keduanya hanya kepala, sedangkan bagian tubuhnya sudah ditutupi tanah.

Di atas tanah yang menutupi keduanya ditaburi bunga.

Ada juga nisan kayu di bagian kepala kedua orang tersebut. 

Di dekat keduanya ada sejumlah warga yang tampak mengipas mereka berdua.

Pada bagian belakang tampak ada spanduk permintaan tolong kepada Presiden Jokowi.

Pada video lain terlihat keduanya dikerumuni warga. 

Ada warga yang tampak mencangkul tanah menimbun bagian tubuh seorang wanita.

Terdengar juga suara tangisan di lokasi.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved