Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan fraud atau penipuan layanan BPJS Kesehatan. Tak tanggung-tanggung, angkanya mencapai Rp 20 triliun.
Dugaan fraud itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menyebut anggaran BPJS Kesehatan tahun ini mencapai Rp 150 triliun untuk pelayanan kesehatan.
Dari dana jumbo tersebut, KPK masih menemukan sejumlah fraud akibat pengelolaan program yang belum terintegrasi. "Yang menimbulkan penyalahgunaan dana, mengurangi kepercayaan publik, dan mengancam kesinambungan program JKN," kata Alexander Marwata pada Kamis (19/9).
Dia mencatat, fraud di bidang itu mencapai 10 persen dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat. Atau sekitar Rp 20 triliun secara nominal. Kasus fraud tersebut terjadi lantaran ada dugaan manipulasi/phantom billing yang dilakukan oleh faskes. Baik di tingkat pusat maupun daerah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Fraud lainnya yang kerap terjadi, antara lain, memanipulasi data peserta. Faskes melakukan pemanfaatan layanan yang tidak diperlukan untuk mengambil keuntungan. Seperti tindakan medis yang berlebihan atau pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Ali Mukti berterima kasih atas pengawasan yang dilakukan KPK. Sebab, lembaga tersebut turut menyadarkan pelaku fraud. Ghufron juga mendorong masyarakat untuk kooperatif. Jika merasa tidak periksa di faskes namun ternyata dilaporkan periksa, maka harus lapor kepada BPJS Kesehatan.