Klarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi untuk bepergian ke luar negeri ditanggapi Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran.
Menurut Andi Yusran, pengisian formulir gratifikasi oleh Kaesang bisa dianggap sebagai pengakuan bahwa fasilitas jet pribadi yang diterima putra bungsu Presiden Joko Widodo itu adalah bentuk gratifikasi.
Namun, lebih jauh, Andi melihat kasus ini sebagai potensi pelanggaran kode etik pemerintahan, mengingat posisi Kaesang sebagai anak seorang kepala negara.
"Jika terbukti fasilitas jet tersebut diberikan oleh korporasi yang memiliki kepentingan bisnis di Indonesia, maka ini termasuk pelanggaran kode etik," ujar Andi kepada RMOL, Selasa (17/9).
Analis politik Universitas Nasional itu menekankan, langkah KPK dalam menangani dugaan gratifikasi ini akan menjadi ujian bagi integritas lembaga tersebut dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
"Kasus ini harus diusut tuntas oleh KPK, apa kaitan antara pemberi fasilitas dengan pemberi kebijakan di negara ini, namun pertanyaannya adalah apakah KPK berani melakukan pengusutan terhadap oknum yang berasal dari keluarga istana?" Andi Yusran bertanya-tanya.
Sebelumnya, Kaesang mengaku hanya menumpang dengan temannya yang juga bepergian ke Amerika Serikat (AS) pada 18 Agustus 2024 lalu.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya. Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detilnya dan lebih lanjutnya," kata Kaesang seperti dikutip dari rmol
Tiket Jet Pribadi Kaesang Tembus Rp360 Juta, KPK: Perginya Berempat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep harus menyetorkan uang ke negara sebesar Rp360 juta jika fasilitas jet pribadi yang ia gunakan bersama istri, Erina Gudono terbukti sebagai penerimaan gratifikasi. Saat ini, KPK sedang menganalisis laporan gratifikasi yang telah disetorkan oleh Kaesang.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Kaesang sudah mengklarifikasi bahwa harga tiket pesawat komersial untuk satu orang dengan tujuan Amerika Serikat senilai Rp90 juta. Selain bersama istri, Kaesang berangkat ke negara tersebut menggunakan jet pribadi dengan dua orang lainnya.
"Jadi ini lagi proses lagi jalan, kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ini ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan ya, kalau ditetapkan milik negara, ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang nanti disetor uangnya gitu. Yang bersangkutan ini sudah bilang 'oh ya kira-kira Rp90 juta lah satu orang gitu ya seharga tiket'," kata Pahala kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
"Ini kalau kita tetapkan milik negara ya, yang bersangkutan pergi berempat ya, jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya dan stafnya jadi berempat. Jadi kira-kira Rp 90 juta, kalau berempat, kira-kira Rp360 (juta), kalau ditetapkan milik negara," sambungnya.
Sebaliknya, Pahala menjelaskan, jika tidak terbukti sebagai gratifikasi, maka laporan tersebut dinyatakan berhenti atau berakhir.
"Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah, gitu aja. Laporannya enggak ke mana-mana," ujar dia.
"Kalau di KPK kan disebut ya di undang-undangnya, kalau kita menerima laporan gratifikasi dan menetapkan, apakah ini milik negara atau milik yang lapor gitu ya," imbuh Pahala.
Pahala mengungkapkan, Direktorat Gratifikasi KPK memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menganalisis laporan Kaesang. Namun, ia menyebut, pihaknya bakal bergerak lebih cepat untuk menangani hal ini.
Dia bahkan mengatakan, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi tambahan jika dibutuhkan KPK.
"Jadi kita pikir ya itu, sampai sekarang kita terima, dan SOP kita kronologis sudah didapatkan dan kita analisa, mungkin seminggu ke depan nanti kita sebutkan kayak apa," jelas Pahala.
"Dan kalau di KPK saya harus lapor pimpinan juga kan, diputuskannya. Kan dari saya, yang tanda tangan pimpinan. Nanti ditetapkan kayak apa. Gitu jadi kira-kira untuk pelaporan saudara Kaesang," tambahnya.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep mengklaim bahwa dirinya hanya menumpang pesawat jet pribadi milik temannya saat berangkat bersama sang istri, Erina Gudono ke Amerika Serikat (AS). Hal ini dia sampaikan usai menyambangi Gedung KPK, Jakarta Selatan untuk memberi klarifikasi.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahas bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," kata Kaesang kepada wartawan di lokasi, Selasa (17/9).
Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai kedatangannya ini.
"Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detilnya dan lebih lanjutnya," ujar dia.***