Artis, Raffi Ahmad mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand.
Suami Nagita Slavina itu mendapat gelar kehormatan di bidang Event Management and Global Digital Development atas jasanya dalam pengembangan industri hiburan di Indonesia.
Pencapaian Raffi mendapatkan gelar HC sontak ramai jadi sorotan warganet di Tanah Air, tak terkecuali WNI yang tinggal di Thailand, Niar Ibrahim Rose.
Melalui akun X (Twitter) @IbrahumNiar, perempuan tersebut mengatakan, setelah mengetahui kabar Raffi Ahmad menerima gelar HC dari UIPM, ia yang tinggal di Bangkok, mengaku penasaran dengan kampus tersebut.
Niar kemudian melakukan penelusuran alamat kampus berdasarkan situs resmi UIPM-World.org.
Tercatat UIPM berlokasi di wilayah Vibhavadi Rangsit 64 Yeak 3 Alley, Takat Bang Khen, Lak Si, Bangkok.
Dalam unggahannya Niar membagikan perjalanan menuju lokasi menggunakan bus kota. Singkatnya, dia pun tiba di lokasi yang dituju.
“Ini penampakan jalan masuk kampusnya UIPM yang ada di Thailand, bisa diihat, Vibhavadi Rangsit nomor 64,” ucap Niar sambil menunjukkan papan nama jalan.
Namun, setelah ia menelusuri jalan tersebut dan menemukan alamat Vibhavadi Rangsit nomor 64 Yeak 3, Niar tidak melihat gedung UIPM. Menariknya pada alamat tersebut justru berdiri sebuah hotel.
“Ini aku sudah di Vibhavadi Rangsit 64 Yeak 3 dan ternyata ini adalah hotel. Kan aneh banget ya guys, katanya kampus,” celetuknya.
“Semuanya ini tuh hotel, tidak ada kampus sama sekali dan aku udah konfirmasi ke dalam, ini alamatnya benar Vibhavadi Rangsit 64 Yeak 3,” pungkasnya seperti dikutip dari viva
Korlap Massa Akui Dapat 'Orderan' Untuk Bubarkan Diskusi FTA di Kemang
Tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9), berinisial FEK (38) disebut mendapat orderan.
Polisi mengklaim tengah mendalami pihak yang mengorder FEK.
"Pada hari Jumat, 27 September 2024 pelaku FEK mendapatkan orderan (yang sedang kami dalami) untuk membubarkan aksi yang menentang pemerintahan dari FTA, gelar Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang dilaksanakan pada 28 September 2024 di Ballroom Hotel Grand Kemang yang pada saat pelaksanaan tidak melaporkan kepada pihak kepolisian ataupun pemberitahuan kepada pihak yang berwajib," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary S dalam keterangan persnya, Minggu (29/9).
Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menambahkan pihaknya juga akan mendalami motif dari tindakan yang melanggar hukum dan hak asai tersebut.
Ia menyatakan polisi tidak segan-segan memproses hukum mereka yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Sampai saat ini kita terus akan lakukan investigasi, motif, latar belakang kenapa kelompok ini datang ke sana (hotel), kenapa ini dibubarkan, siapa penggeraknya," ucap Djati.
"Dan tentu akan kita mintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang tentu mereka bisa terlibat dalam aksi yang terjadi kemarin," sambungnya.
Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang. Dua di antaranya yakni FEK dan GW (22, sekuriti) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dari yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku lainnya," ungkap Djati.***